Surat Edaran Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018

Surat Edaran Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018

Surat Edaran Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan perpanjangan waktu bagi para guru Madrasah yang ingin melakukan pendaftaran PPG Tahun 2018 ini.Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran nomor : 400/Dt.I.II./2/Kp.02.3/5/2018 perihal perpanjangan waktu pendaftaran PPG dan Perbaikan TMT Bagi Guru Madrasah Tahun 2018.
Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018
Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018
  • Berikut ini beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh bapak/ibu guru yang ingin mengupdate data dan memperbaiki data yang masih salah atau ada kekeliruan.Waktu pendaftaran calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan bagi guru madrasah yang semula ditutup pada tanggal 26 Mei 2018 diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Juni 2018 .Bagi guru madrasah yang ingin melakukan perbaikan data yang pengajuannya sempat ditolak oleh pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi dapat mengajukan ulang sampai dengan tanggal 8 Juni 2018.
  • Bagi Guru Madrasah yang akan melakukan perbaikan data TMT(Terhitung Mulai Tanggal) guru dapat dilakukan perubahan melalui Simpatika dengan menggunakan akun/login masing-masing guru.Proses perubahan yang dimaksud diwajibkan untuk melampirkan dokumen SK Pengangkatan sebagai guru dan surat penugsan sebagai guru dari Kepala Madrasah
  • Dokumen sebagaimana yang dimaksud di atas pada poin 2 disampaikan kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk dilakukan verifikasi dan validasi.Kanwil Kementerian Agama Provinsi bertanggung jawab melakukan otentifikasi seluruh dokumen dimaksud untuk menghindari pemalsuan dokumen.
Dan perlu kami ingatkan kembali persyaratan untuk bisa  mendaftarkan diri mengikuti program PPG ini adalah sebagai berikut:

Memiliki Ijazah D4/S1
Memiliki NPK
Berusia Maksimal 58 Tahun
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2005, kecuali :
– Guru pada MAN Insan Cendekia
– Guru Madrasah penyelenggara pendidikan madrasah luar biasa
– Guru Madrasah penyelenggara inklusi

Selanjutnya : Cara Melakukan Pendaftaran PPG Guru Madrasah Melalui Aplikasi SIMPATIKA 2018.


Berikut ini kami bagikan contoh soal dan pembahasan Tes TPA yang bisa bapak/ibu guru unduh sebagai bahan pembelajaran di rumah.

Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018.Semoga informasi yang kami sampaiakn tersebut bermanfaat bagi bapak/ibu guru yang mengajar di Madrasah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran Perpanjangan waktu pendaftaran PPG Guru Madrasah dan Perbaikan TMT Tahun 2018"

Post a Comment