Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Friday, June 29, 2018
buku pedoman,
informasi guru,
Juknis PPDB,
Perda Sragen,
revitalisasi desa adat,
Sragen
Edit
Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah - Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pemerintah daerah mengupayakan agar terwujudnya perubahan mendasar melalui reformasi birokrasi yang dapat dilakukan antara lain bidang organisasi perangkat daerah yang diarahkan untuk terciptanya organisasi yang efisien, efektif, rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah dengan
tata kerja perangkat daerah yang jelas, dalam menyelesaikan urusan-urusan kewenangan pemerintahan di daerah.
Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah - Penataan kembali organisasi perangkat daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah tersebut diharapkan mampu mewujudkan perangkat daerah yang efektif, efisien rasional dan proporsional sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
Unduh filenya Perda Kabupaten Sragen Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di bawah ini
Baca juga :Tata Cara Balik Nama dan Cara Penghitungan Anggaran Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor 2018
Demikian informasi seputar Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
Demikian informasi seputar Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.
0 Response to "Perda Kabupaten Sragen Nomor 5 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah"
Post a Comment