Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan IslamMadrasah merupakan tempat kedua bagi peserta didik dalam mengikuti proses pendidikan, setelah tempat pertama mereka di rumah.Proses pendidikan di madrasah dilakukan melalui program intrakurikuler,kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Kegiatan intrakurikuler dilaksanakan melalui pembelajaran pada setiap mata pelajaran. 

Kegiatan kokurikuler dilaksanakan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam pelajaran madrasah walaupun materi yang dikerjakan terkait langsung dengan mata pelajaran,misalnya tugas individu, tugas kelompok, dan pekerjaan rumah yang berbentuk proyek atau bentuk lainnya. Sedangkan kegiatanekstrakurikuler dilaksanakan melalui berbagai kegiatan yang bersifat umum dan tidak terkait langsung dengan mata pelajaran, misalnya kepramukaan, palang merah remaja, festival seni, bazar, olahraga dan sebagainya.

Pembelajaran merupakan suatu proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter setiap peserta didik sebagai hasil dari sinergi antara pendidikan yang berlangsung di madrasah, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu pembelajaran merupakan proses interaksi antarpeserta didik, antara peserta didik dengan tenaga pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan IslamPencapaian hasil pembelajaran diukur melalui indikator pencapaian kompetensi yaitu: (a) perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk kompetensi dasar (KD) pada kompetensi inti (KI)-3 dan KI-4; dan (b) perilaku yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan KD pada KI-1 dan KI-2, yang kedua-duanya menjadi acuan penilaian mata pelajaran.

Untuk menjamin agar proses pembelajaran berjalan efektif dan efisien serta memperoleh hasil yang optimal, seorang pendidik harus melakukan persiapan secara matang. Persiapan tersebut dilaksanakan dalam bentuk menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)

Petunjuk teknis ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam menyusun recana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan melaksanakan proses pembelajaran agar berjalan secara efektif dan efisien.

Ruang lingkup Petunjuk Teknis ini meliputi konsep RPP, prinsip pengembangan RPP, sitematika RPP, komponen RPP, dan cara penysusunan RPP.

Bagi rekan guru Madrasah yang ingin mengunduh file Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam,bisa unduh lewat link yang sudah kami sediakan di bawah ini.

Atau

Silahkan Baca juga artikel Terkait di bawah ini:
  1. Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS 2018
  2. Lampiran Juknis Tujangan Guru RA/Madrasah 2018
  3. Rambu-Rambu penetapan Skoring Penetapan Prioritas
  4. Formulir Pendataan Tunjangan khusus Guru RA / Madrasah 2018
Silahkan Baca juga:
  1. Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
  2. Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
  3. Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
  4. Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Demikian materi seputar Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam yang dapat kami bagikan dalam kesempatan kali ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Penyusunan RPP Pada Madrasah Sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam"

Post a Comment