Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018

Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018

Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018
Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018

Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018-Dalam Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah noor 74 tahun 2008 tentang Guru terdapat ketentuan yang menghapus pembayara tunjangan fungsioal guru bkan Pegawai Negeri /guru non PNS,namun Kementerian Agama tetap mempertahankan tunjagan ini,hanya saja berganti nama menjadi insentif.Istilah baru ini muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1 tahun 2018.

Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggugjawab dan dorongan kepada guru bukan Pegawai Negeri Sipil/guru Non PNS.Tunjangan insentif untuk menjamin bahwa guru bukan Pegawai Negeri Sipil /guru non PNS akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.

Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018Sedangkan  Tujuan utama dari pemberian tunjangan Insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru non PNS dalam meningkatkan mutu pendidikan.Insentif diberikan kepada guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/non PNS untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses pembelajaran.

Lalu siapa yang berhak untuk mendapatkan tunjangan insentif ini, berikut kutipan kriteria penerima tunjangan insentif guru bukan PNS pada Madrasah tahun 2018:
  • Berstatus sebagai guru Madrasah;
  • Bukan PNS pada Kementerian Agama;
  • Aktif mengajar di madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki NPK;
  • Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
  • Memiliki kualifikasi S-1 atau D-IV;
  • Bertugas pada madrasah yang memiliki ijin perasional penyelenggaran pendidikan dari Kementerian Agama;
  • Bukan penerima bantuansejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  • Belum memasuki usia pensiun;
  • Tidak terkat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif dan legislatif.
  • Itulah keriteria untuk mendapatkan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah. Selanjutnya karena kelayakan ini harus dibuktkan dengan surat kelayakan dari SIMPATIKA. Pastikan data Anda benar di SIMPATIKA.
Setelah Juknis ini keluar, tunggu alokasi anggarannya ada di Kankemenag Kabupaten/Kota yang sekarang lagi diproses.

Silahkan unduh Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018,melalui link di bawah ini.
atau

Selanjutnya baca juga artikel terkait di bawah ini:
Cara Mendapatkan Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS RA dan Madrasah 2018.- Daerah yang mengalami bencana alam adalah daerah yang terletak di wilayah yang terkena bencana aiam baik gempa, longsor, gunung api, maupun banjir yang berdampak sistemik yang negatif terhadap layanan pendidikan dalam waktu tertentu. Bencana sosial dan konflik sosial dapat menyebabkan terganggunya kegiatan pembangunan sosial dan ekonomi yang membahayakan guru dalam melaksanakan tugas dan layanan pendidikan dalam waktu tertentu.Daerah yang berada dalam keadaan darurat lain adalah daerah dalam keadaan yang sukar/sulit yang tidak tersangka-sangka mengalami bahaya, kelaparan, dan sebaga.inya yang memerlukan penanggulangan dengan segera.


Penetapan daerah khusus madrasah sebagai lokasi sasaran pemberian bantuan ini dilakukan oleh Kantor Witayah Kementerian Agama Provinsi melalui penilaian/skoring terhadap kondisi guru,
madrasah dan lokasi madrasah derLgan rambu-rambu skoring sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 Petunjuk Teknis ini.
  1. Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS 2018
  2. Lampiran Juknis Tujangan Guru RA/Madrasah 2018
  3. Rambu-Rambu penetapan Skoring Penetapan Prioritas
  4. Formulir Pendataan Tunjangan khusus Guru RA / Madrasah 2018
Silahkan Baca juga:
  1. Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
  2. Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
  3. Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
  4. Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Demikian informasi terkait dengan Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru non PNS Yang mengabdi di Lingkungan Kemenag.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pedoman Pembayaran Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non PNS Tahun 2018"

Post a Comment