Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA

Assalamu'alaikum wr.wb

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah dan sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) santunan dan dukungan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019. (Mohon yang sudah download Draf Juknis BOS 2019 untuk mendownload Ulang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019 Untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK, alasannya yakni ada beberapa perubahan)

Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA- Dalam Pasal 2  (1) Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 disebutkan bahwa Petunjuk teknis BOS yakni pedoman bagi pemerintah tempat provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam pemanfaatan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.


Terkait Penyaluran Dana BOS tahun 2019 sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan SMK yakni Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan perundang-undangan dari Kementerian Keuangan. Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

a. Penyaluran tiap triwulan
1) Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
2) Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
3) Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
4) Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
1) Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
2) Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.

Penyaluran dan proporsi BOS dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Kementerian Keuangan.



Ketentuan Penggunaan BOS di Sekolah Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 Untuk SD SMP Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan (Ada perbedaan dibandingkan dengan Draf Juknis yang sudah beredar)



1. Penggunaan BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk informasi aktivitas rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan pemanfaatan BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk memmemberi santunan mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP).
2. Penggunaan BOS diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah.
3. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar sesuai dengan satuan biaya yang disepakati oleh pemerintah daerah.
4. Bunga bank/jasa giro tanggapan adanya BOS di rekening sekolah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. disimpan dengan maksud dibungakan;
2. dipinjamkan kepada pihak lain;
3. membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
5. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi peserta didik/pendidik/tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. membiayai kemudahan kegiatan antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya; -
8. membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. dipakai untuk rehabilitasi sedang dan berat; 10. membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. menanamkan saham;
13. membiayai kegiatan yang telah dan sudah didanai dari sumber dana Pemerintah Pusat atau pemerintah tempat secara penuh/wajar;
14. membiayai kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, antara lain membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pe uji coba dan tes / sosialisasi/pendampingan terkait aktivitas BOS/perpajakan aktivitas BOS yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Komponen Pembiayaan BOS pada SD/SDLB dan SMP/SMPLB Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS tahun 2019 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas dan SMK

Ketentuan pemanfaatan BOS pada SD dan SMP Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk peserta didik dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli menurut beberapa aspek pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli masih banyak hal yang harus diperbaiki buku semoga tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari BOS sebagai berikut:
1) SD
a) Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
(1) SD yang sudah melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli yakni buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester II dan Kelas 2 dan Kelas 5 semester I.
(2) SD yang gres melaksanakan K-13, maka buku yang harus dibeli yakni buku untuk setiap tema pada Kelas 1 dan Kelas 4 semester I.
(3) SD pelaksana K-13 sesuai dengan yang dimaksud pada angka (1) dan (2), maka khusus Kelas 4 harus membeli buku untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah dan sudah disepakati oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(5) Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b) Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yakni buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Sekolah Menengah Pertama
a) Sekolah Menengah Pertama Penyelenggara K-13
(1) Buku yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah peserta didik, dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Bagi sekolah yang gres melaksanakan K-13 di tahun ini, buku yang harus dibeli yakni buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah peserta didik dan buku panduan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran.
(3) Buku yang harus dibeli sekolah yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(4) Buku teks pelajaran yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b)  SMP Penyelenggara Kurikulum 2006
(1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah yakni buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi masih banyak hal yang harus diperbaiki tanggapan adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku usang yang rusak.
(2) Buku teks pelajaran yang dibeli yakni buku teks pelajaran yang telah dan sudah dinilai dan telah dan sudah disepakati HET nya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
(3) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini dipakai sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan, dan buku rujukan untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur sehubungan Standar Pelayanan Minimal.
c.  Langganan koran dan/atau majalah/publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
d. Pemeliharaan atau pembelian gres buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang usang sudah tidak sanggup dipakai dan/atau kurang jumlahnya. e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
f. Pengembangan database perpustakaan.
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian gres apabila perabot yang usang sudah tidak sanggup dipakai atau jumlahnya kurang.
h. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

2. Penerimaan Peserta Didik Baru a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik gres (termasuk registrasi ulang peserta didik lama), antara lain:
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) manajemen pendaftaran;
3) publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
4) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
5) konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
b. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diharapkan sekolah untuk memenuhi SPM pada SD.
b. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menciptakan senang pada SD.
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan kecerdikan pekerti, dan kegiatan aktivitas pelibatan keluarga di sekolah.
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
f. Pemantapan persiapan ujian.
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
h. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menciptakan bahagia.
i. Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat/ pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan kemudahan peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba. Keterangan: Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS mencakup ATK atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila diharapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai mencakup kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan selesai semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:
a. fotokopi/penggandaan soal;
b. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala s
5) kegiatan manajemen ketatausahaan oleh petugas tata perjuangan (1 orang);
6) pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.

Keterangan:
1) penanggung jawab pengelolaan dan pemanfaatan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri yakni Kepala Sekolah Menengah Pertama induk;
2) besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundangundangan.

6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/ Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, Istimewa untuk diperbolehkan memakai BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
b. Menghadiri seminar yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau kemudahan apabila seminar diadakan di luar sekolah.
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, menyerupai dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan aktivitas penilaian kepada peserta didik. Biaya yang sanggup dibayarkan mencakup fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah. BOS dihentikan dipakai untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dan sudah didanai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah.

7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
b. Pemasangan instalasi gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus pemanfaatan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan sekolah.

8. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, dan/atau perbaikan pintu dan/atau jendela.
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jikalau mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan/atau jamban/WC peserta didik berfungsi dengan baik.
d. Perbaikan susukan pembuangan dan/atau susukan air hujan.
e. Perbaikan lantai dan/atau perawatan fasilitas sekolah lainnya.

9. Pembayaran Honor
a. Guru honorer (spesial untuk untuk memenuhi SPM).
b. Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen sekolah termasuk melaksanakan kiprah sebagai petugas pendataan Dapodik), termasuk tenaga manajemen BOS untuk SD.
c. Pegawai perpustakaan.
d. Penjaga sekolah.
e. Petugas satpam.
f. Petugas kebersihan.

Keterangan:
a. Batas maksimum pemanfaatan BOS untuk membayar gaji bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sebesar 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima, sementara di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat maksimal 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
b. guru mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV;
c. bukan yakni guru yang gres direkrut sehabis dan sudah proses pengalihan kewenangan; dan
d. guru gaji pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat sesuai dengan yang dimaksud dalam abjad a wajib mendapat penugasan dari pemerintah tempat dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal menurut tawaran dari dinas pendidikan provinsi dengan menyertakan daftar data guru hasil pengalihan kewenangan yang mencakup jumlah guru, nama guru dan mata pelajaran yang diampu, dan sekolah yang menjadi satuan manajemen pangkalnya.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk dipakai dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimal bagi SD 5 unit/tahun dan bagi Sekolah Menengah Pertama 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan printer milik sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 unit/tahun dengan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
d. Membeli proyektor maksimal 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimal Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh dipakai untuk perbaikan proyektor milik sekolah.

Keterangan:
a. komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menyajikan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen sesuai dengan yang dimaksud pada angka 1- 10 telah dan sudah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS sanggup dipakai untuk keperluan lainnya, dimana pemanfaatan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang sanggup didanai antara lain:
a. peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
b. membangun jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum mempunyai prasarana tersebut;

Info lebih lanjut silahkan bisa KLIK DI SINI.

    Demikian materi terkait Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA. Semoga dengan adanya postingan ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Terkait Juknis BOS Tahun 2019 untuk SD, SMP, dan SMA"

Post a Comment