Download Juknis BOS untuk MI/MTs/MA Tahun 2019

Juknis BOS untuk MI/MTs/MA Tahun 2019

Assalamu'alaikum wr.wb

Download Juknis BOS MI MTs dan MA Tahun 2019- BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.




Tujuan Bantuan Operasional Sekolah

Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu.

  • Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
  • Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
  • Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS 
adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah, dihitung
berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
 Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
 Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Waktu Penyaluran Dana
Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah. Namun untuk MIN yang anggarannya terletak pada DIPA Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
pencairannya dilakukan oleh Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Maksud dan tujuan
Maksud : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.
Tujuan : Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019 bertujuan:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
  2. Memperlancar proses pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat guna.

Silahkan Unduh Juknis BOS MI MTs dan MA Tahun 2019 di bawah ini:

atau

Demikian materi terkait dengan Juknis BOS MI MTs dan MA Tahun 2019. Semoga bermanfaat bagi rekan guru Madrasah.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis BOS untuk MI/MTs/MA Tahun 2019"

Post a Comment