Inilah Syarat-syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS

Pesiun adalah seseorang yang sudah tida bekerja lagi karena usianya sudah lanjut dan harus diberhentikan,ataupun atas permintaan sendiri (pensiun muda) Seseorang yang pensiun biasanya berhak atas dana pensiun atau pesangon. Jika mendapatkan pensiun,maka ia tetap dapat mendapat dana pensiun sampai meninggal dunia.



Bagi bapak/ibu guru mapaun perangkat Aparatur Sipil Negara yang akan mengajukan penisun hendaknya mengusulkan ke Kantor UPTD atau Dinas Pendidikan 1 tahun sebelum TMT pensiun.Adapun perabot sayart-syarat yang harus di lengkapi untuk pengajuan Pensiun adalah sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (gaji pokok sesuai dengan leher gaji)
  3. Foto Copy S Pertama ( SK CPNS )
  4. Foto Copy SK pengangkatan sebagai PNS ( SK PNS )
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir
  6. Foto Copy SK kenaikan gaji berkala terakhir
  7. Foto coppy Karpeg,NIP baru serta Karis/Karsu
  8. Foto copy SKP tahun terakhir
  9. Surat pernyataan belum pernah dijatuhi hukuman disiplin pegawai
  10. Foto copy surat Nikah/Surat kematian (diligallisir KUA/Capil )
  11. Daftar susunan keluarga PNS
  12. Foto copy akte kelahiran anak yang masih menjadi tanggungan (diligalisir Capil)
  13. Formulir pendaftaran suami/istri/anak
  14. Foto copy Kartu Keluarga (ligalisir Kecamatan)
  15. Surat Keterangan penunjuk alamat terakhir setelah pensiun
  16. Foto copy KTP (ligalisir Kecamatan)
  17. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 4 cm
Bagi rekan guru,kepala sekolah serta tenaga kependidikan yang akan mengusulkan pensiun silahkan lengkapi berkas-berkas di atas. Silahkan masukan stop map rangkap 5 bendel (sesuai dengan permintaan Kantir UPTD masing-masing).

Untuk kelengkapan lainnya serta format usulan silahkan unduh file berkas syarat-syarat usulan PNS  di bawah ini:

Silahkan baca juga :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Inilah Syarat-syarat Perabot Usulan Pensiun bagi PNS"

Post a Comment