Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif

Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif

Assalamu'alaikum wr.wb

Pendidikan inklusif merupakan pengembangan dari pendidikan terpadu dimana semua siswa yg memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan atau bakat istimewa berbaur dengan siswa reguler dalam satu ruang menjalankan proses belajar mengajar di sekolah umum.

Proses belajar bersama dalam satu ruang ini diupayakan sedemikian rupa dengan memperhatikan keragaman potensi dan keperluan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang ada di kelas tersebut.



Untuk itu dilakukan penyesuaian terhadap model kurikulum yang digunakan oleh guru bidang studi. Model kurikulum yang digunakan adalah kurikulum yang dapat mengembangkan potensi PDBK yang disesuaikan dengan tahap perkembangan, potensi dan keperluan PDBK tersebut. Dengan demikian dalam satu kelas dapat saja menggunakan kurikulum lebih dari satu atau dua macam kurikulum.

Guna mencapai kelancaran dan keberhasilan proses belajar-mengajar di sekolah inklusi ini tentulah diperlukan kerja sama yang saling bersinergi antara pemerintah, sekolah, orang tua dan masyarakat. Sangat diperlukan pengertian dan bantuan orang tua PDBK baik dari segi moril, finansial maupun spiritual.

Pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur guna memperlancar berlangsungnya proses belajar-mengajar khususnya di sekolah inklusi pada Oktober 2018 melatih lebih kurang sebanyak 70 orang guru bidang studi jenjang SMA dan SMK yang berada di Kalimantan Timur sebagai guru pendamping.

Guru pendamping ini akan bekerja sama dengan wali kelas dan dua orang guru bidang studi membantu memberikan layanan pendidikan bagi penyandang disabilitas di sekolah inklusi.


Mengingat perbandingan jumlah guru pendamping dengan jumlah siswa serta banyaknya bidang studi yang harus ditempuh siswa serta keberagaman potensi dan keperluan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), tentu masih diperlukan lagi tambahan guru pendamping-guru pendamping untuk PDBK. Saat ini dalam satu sekolah inklusi baru terdapat satu orang guru pendamping.


Masih banyak sekolah-sekolah di Kalimantan Timur yang belum memiliki guru pendamping PDBK. Dan untuk tahun-tahun mendatang semua sekolah yang berada di tanah air Indonesia ini diharapkan tidak menolak penyandang disabilitas yang ingin belajar di sekolah umum.

Merujuk pada Permendiknas Nomor 70 Tahun 2009 Pasal 9, menjelaskan tentang evaluasi hasil belajar dan kemampuan peserta didik pada pendidikan inklusif, serta mengingat masih kurangnya tenaga pendidik dengan kompetensi yang sesuai keperluan, maka PDBK yang mengikuti proses pembelajaran di sekolah inklusi minimal berada dalam kategori mampu didik, hal ini dapat diketahui dengan dilakukannya tes intelegensi dari pihak yang berwenang.

Secara bersama juga perlu difikirkan dan diwujudkan penyesuaian sarana, prasarana, dan fasilitas yang ada di sekolah inklusi dengan potensi dan keperluan PDBK. Sehingga PDBK dalam menjalani proses belajar-mengajar menghadapi hambatan seminim mungkin. Dengan demikian program pendidikan inklusif pemerintah di tanah air ini dapat terwujud dan berhasil.

Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif


Panduan Pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusif bisa anda lihat pada Infografis dibawah ini.
Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif
Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif
Infografis panduan pendataan siswa penyandang disabilitas di sekolah inklusif dapat diunduh di sini dan untuk surat kepala sekolah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat diunduh di DISINI.

Demikian itu tadi Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Panduan Pendataan Siswa Penyandang Disabilitas di Sekolah Inklusif"

Post a Comment