Juknis Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V Sebagai pengganti Nilai SKHU
Juknis Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V Sebagai pengganti Nilai SKHU
Pada Tahun Pelajaran 2019/2020 kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan lancar seperti biasanya.Seperti kita ketahui bersama karena adanya wabah corona atau covid-19 pihak sekolah atau madrasah tidak bisa melaksanakan kegiatan Ujian Sekolah(US) atau Ujian Madrasah(UM) untuk penentuan kelulusan Siswa.Kegiatan Ujian tidak bisa dilaksanakan oleh sekolah atau madrasah karena dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan(Kemendikbud) ataupun Kemenag belum bisa memberikan izin untuk melakukan kegiatan di sekolah yang melibatkan siswa.
Karena pelaksanaan Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) akan segera dibuka,maka pihak sekolah diharusnya melakukan rekap nilai Rapor mulai dari semester 1 sampai dengan semester 5 sebagai pengganti nilai Ujian Sekolah(US) atau Ujian Madrasah (UM).Nilai ini terdiri dari Nilai pengetahuan dan nilai ketermpilan kemudian dijumlahkan dan dirata-rata.
Dari pihak kantor Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 5824/Kw.11.2/1/PP.00/05/2020 perihal nilai rapor semetser I-V untuk jenjang SMP/MTs.
berikut ini kami bagikan kutipan isi surat dari Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 5824/Kw.11.2/1/PP.00/05/2020 .
- Dalam Rangka PPDB pada SMAN dan SMKN Provinsi Jawa Tengah,nilai Rapor SMP/MTs semester 1-5 mata pelajaran UN tahun pelajaran 2019/2020 menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB sebagai pengganti nilai UN,
- Sehubungan dengan hal tersebut,Kepala MTs untuk menerbitkan Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V bagi peserta didik dari MTs yang akan mengikuti PPDB pada SMAN dan SMKN provinsi Jawa Tengah,
- Nilai Rata-rata rapor meliputi mata pelajaran:IPA,Matematika,Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia aspek kompetensi pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan dokumen rapor.
Silahkan bapak/ibu guru unduh Juknis Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V Sebagai pengganti Nilai SKHU Sebagai Syarat PPDB di bawah ini.
Demikian informasi terkait dengan Juknis Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V Sebagai pengganti Nilai SKHU Sebagai Syarat PPDB yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru sekalian.
0 Response to "Juknis Rekapitulasi Nilai Rapor Semester I-V Sebagai pengganti Nilai SKHU "
Post a Comment