Persyaratan apa sajakah yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?
Pensiun adalah penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
Berdasarkan UU No.11 Tahun 1969, Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas pemerintah.
Berdasarkan Undang-undang No.43 Tahun 1999 Pasal 10, Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada Negara. Pada pokoknya adalah menjadi kewajiban setiap orang untuk berusaha menjamin hari tuanya, dan untuk ini setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjadi peserta dari suatu badan asuransi sosial yang dibentuk oleh pemerintah.
Karena pensiun bukan saja sebagai jaminan hari tua, tetapi juga adalah sebagai balas jasa, maka Pemerintah memberikan sumbangannya kepada Pegawai Negeri.
Bagi PNS Taspen yang memasuki batas usia pensiun maka akan mendapatkan THT dan Pensiun. Persyaratan yang harus dilengkapi adalah :
THT(Tunjangan Hari Tua )1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
6. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
g. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas
h. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo)
PENSIUN
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
9. Bila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
a. Surat kematian dari lurah/rumah sakit
b. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ Suami
c. Surat penunjukkan wali dan pengadila bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun
d. Surat keterangan ahli waris bula pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa
e. Surat kuasa ahli waris bla anak yang sudah dewasa > 1 orang
f. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung
0 Response to "Persyaratan apa sajakah yang harus dipersiapkan menjelang pensiun?"
Post a Comment