Berikut ini penjelasan dari Permendikbud Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog jurnalkegiatanguru.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Peremendikbud Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.

Hari sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan guru ,tenaga kependidikan,dan peserta didik dalam penyelenggaranan pendidikan di sekolah.Hari sekoalh dilaksanakan 8 jam dalam satu ahari atau 40 jam selama 5 hari dallam satu Minggu.

Ketentuan 8 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam waktu 5 hari dalam satu minggu termasuk waktu istirahat selama 0,5 jam dalam satu hari atau 2,5 jam dalam waktu satu minggu.hari sekolah digunakan oleh guru untuk melaksanakan beban kerja guru.Beban kerja guru diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan
  2. Melaksanakan Pembelajaran atau pembimbingan
  3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan
  4. membimbing dan melatih peserta didik
  5. melaksanakan tugs tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai denagn beban kerja guru.
Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan ekstrakulikuler,intrakulikuler serta kokulikuler.ketiga kegiatan tersebut wajib dilakasanakan oleh guru serta peserta didik di sekolah sebagai pendukung untuk melaksanakan pendidikan karakter di sekolah.Silahkan unduh jenis-jenis kegiatan ektrakulikuler,kokulikuler serta intrakulikuler.Klik di sini

Bgai rekan guru dan kepala sekolah yan ingin mengunduh secara langsung,kami persilahkan download di sini

Demikian materi seputar Permendikbud Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah.Semoga program dari pemerintah ini dapat terlaksanak dengan baik di sekolah.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berikut ini penjelasan dari Permendikbud Republik Indonesia nomor 23 tahun 2017 tentang hari sekolah "

Post a Comment