Juknis Tunjangan Kinerjan Dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah

Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Evaluasi jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan. 

Pejabat yang bewenang adalah pejabat yang berwenang rnengangkat, rnernindahkan, dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya dalarn dan dari jabatan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Untuk rnenentukan besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. 

Juknis pembayaran Tukin dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah


Sebagai seorang pendidik, kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG), bukan? Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap guru atas profesionalitas dan etos kerjanya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

TPG juga sering disebut dengan Tunjangan Sertifikasi. Dinamakan begitu karena tunjangan ini memang hanya diberikan kepada pendidik yang sudah mengantongi sertifikat mengajar. Adapun pemberian tunjangan ini didasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Besar tunjangan profesi ini adalah satu kali gaji dan dikeluarkan setiap semester (setahun 2 kali). 

Sehubungan dengan Program Peningkatan Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Guru Madrasah Tahun Anggaran 2022, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bermaksud meningkatkan efisiensi dan efektifitas administrasi pembayaran Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Madrasah dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mensosialisasikan kebijakan bahwa “Bagi PNS Guru Madrasah yang Tunjangan Kinerja (Tukin)-nya lebih besar daripada Tunjangan Profesi Guru (TPG)-nya, dilarang mengambil TPG.” Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya Selisih Tukin yang setiap tahun menjadi permasalahan sampai tahun 2021 ini. 
  2. Mengintstruksikan ke Seluruh Kuasa Pengguana Anggaran (KPA) Satuan Kerja untuk menggunakan data kebutuhan Tukin dan TPG bagi PNS Guru Madrasah secara akurat, sehingga Realisasi Perencanaan Anggaran Tahun 2022 lebih akuntabel, terserap lebih optimal, dan tidak terjadi Tukin atau TPG Terhutang. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih.
Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Nomor : B-1321.1/DJ.I/Dt.I.II/KU.00.1/05/2021.Perihal : Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022.

Selengkapnya bapak/ibu guru Madrasah bisa mengunduh dan membaca tentang Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022 melalui link di bawah ini.

Unduh Di Sini Juknis Pembayaran Tunjangan Kinerja( Tukin) dan Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Kemenag tahun 2022.

Demikian informasi terkiat dengan Surat Edaran ( SE) tentang Pembayaran dan Perencanaan Anggaran Tunjangan Profesi Guru Dan Tunjangan Kinerja PNS Guru Madrasah Tahun 2022.Semoga bermanfaat,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Tunjangan Kinerjan Dan Tunjangan Profesi Guru Madrasah"

Post a Comment