Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK

Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK

Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMKKegiatan Proses Belajar dan mengajar tahun pelajaran 2017/2018 akan segera berakhir.Karena bulan Mei 2018 para siswa sudah melaksanakan kegiatan Ulangan Kenaikan Kelas untuk kurikulum KTSP serta Penilaian Akhir Tahun bagi yang melaksanakan kurikulum 2013.Setelah itu peserta didik akan menerima rapor yang berisi nilai dan naik dan tidaknya.Kemudian bagi siswa kelas 6 ,kelas 9 akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pada tahun ini dari Kemendikbud telah menerbItkan Surat Edaran(SE) tentang Pelaksanaan Penerimaan peserta didik baru(PPDB) yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekoah Dasar,Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,atau bentuk lain yang sederajat.
Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK
Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK
Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif,akuntabel,transparan,dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan (daring /online) maupun dengan mekanisme luar jaringan (luring/offline) dengan memperhatikan kalender Pendidikan.

Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK-            Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah melaksanakan PPDB mulai bulan Mei setiap tahun.Proses pelaksanaan PPDB sebagaimana yang dimaksud dimulai dari tahap pengumuman penerimaan PPDB secara terbuka penerimaan peserta didik baru pada sekolah yang bersangkutan sampai dengan tahap penetapan peserta didik setelah daftar ulang.


Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB paling sedikit terkait:
a. persyaratan;
b. proses seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur          mengenai rombongan belajar;
d. biaya pungutan khusus untuk SMA/SMK/bentuk lain yang sederajat bagi daerah yang          belum menerapkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
e. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman Sekolah maupun                media    lainnya.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengunduh Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK,kami persilahakn unduh file nya dalam format pdf di bawah ini.
atau


kami bagikan juga artikel terkait di bawah ini.
  1. Perhitungan Usia Siswa.xlsb
  2. Aplikasi Keuangan Keluarga.xlsb 
  3. Kuitansi-3 warna.xlsm 
  4. Alpeka_BOS_2018-100.xlsm 
  5. R K S .xls 
  6. Format-RAB-Rencana-Anggaran-Biaya-Kegiatan.xlsx 
  7. Data Kesiswaan .xls
  8. Kontrol Jual Beli .xls 
  9. Administrasi Keuangan .xls 
  10. Administrasi Khusus Kepsek .xls 
  11. Administrasi Inventaris Sekolah .xls
  12. APLIKASI BUKU INDUK SEKOLAH DASAR.xlsm 
  13. Administrasi Guru .xls 
  14. Administrasi Umum Kepsek .xls 
  15. APLIKASI KWITANSI BOS.xlsx 
  16. Aplikasi Membuat RKAS BOS 2018 Format Microsoft Excel.xls.
Demikian informasi serta materi seputar Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bisa dijadikan sebagai pedoman dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) tahun pelajaran 2018/2019.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis PPDB Kemendikbud No.14 Tahun 2018 Jenjang SD SMP SMA dan SMK"

Post a Comment