Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 Sesuai Peraturan Kemendikbud nomor 9 Tahun 2018
Wednesday, May 9, 2018
buku pedoman,
instrumen supervisi,
Juknis BOS,
juknis penulisan ijazah,
juknis PIP,
Kurikulum 2013,
Peraturan perundng-undangan,
RPP dan Silabus Kurikulum 2013 SD
Edit
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 Sesuai Peraturan Kemendikbud nomor 9 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 Sesuai Peraturan Kemendikbud nomor 9 Tahun 2018- Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan dari pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik yang berasal dari kelaurga miskin atau tidak mampu dalam hal membiayai pendidikan di Sekolah/Madrasah.PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 |
Adapun tujuan dari pemberian bantuan dana PIP adalah untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar). Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 Sesuai Peraturan Kemendikbud nomor 9 Tahun 2018- Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP. Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi seputar petunjuk teknis(Juknis) Program Indonesia Pintar(PIP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomr 19 tahun 2016.Dalam Juknis ini dijelaskan mekanisme cara mendapatkan kartu KIP serta hak dan kuwajiban pemegang kartu KIP.
Bagi reakn pengunjung yang ingin membutuhkan penjelasan yang lebih detail bisa unduh juknisnya di bawah ini:
atau bisa unduh file nya di bawah ini
Selanjutnya : Juknis BOS SD SMP dan SMA Tahun Anggaran 2018
Silahkan Lihat juga :
- Aplikasi Cetak Kartu Id Card dan Kartu peserta Ulangan semester
- Kisi-Kisi Ujian Nasional dan USBN SMP Tahun 2017/2018
- Kumpulan soal Olimpiade Matematika SMP
- Juknis pendataan calon peserta Ujian Nasional SMP SMA Sederajat
Demikian materi serta informasi berkaitan dengan Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar tahun 2018 sesuai dengan keputusan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 9 tahun 2018.Semoga juknis tersebut bisa bermanfaat bagi rekan guru,kepala sekolah serta pihak yang berkepentingan.
0 Response to "Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar(PIP) tahun 2018 Sesuai Peraturan Kemendikbud nomor 9 Tahun 2018"
Post a Comment