Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang Negara

Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang Negara

Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang NegaraSetiap Negara di Dunia memiliki Lambang negara sebagai identitas dan Jati diri sebuah bangsa.Lambang negara masing-masing negara berbeda satu dengan yang lainnya.Lambang negara memiliki nilai filosofi dan nilai-nilai moral sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara.Lambang negara wajib di junjung tinggi dan tidak boleh direndahkan atau di lecehkan oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain.
Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang Negara
Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang Negara

Dapat kah kalian menyebutkan lambang negara Indonesia? Ya lambang negara Indonesia antara lain adalah Garuda Pancasila,Bendera merah putih,dan foto kepala negara(Presiden dan wakil presiden) serta naskah pancasila.Lambang-lambang negara tersebut wajib di junjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara guna mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.Jangan sampai kemajukan bangsa indonesia pecah karena adanya berbedaan suku,ras,agama dan antar golongan.

Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang NegaraPada tanggal 18 Mei 2018 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengeluarkan Surat Edaran(SE) nomor: 27694/A/HM/2018 perihal himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara.Hal ini ditujukan kepada sekolah serta madrasah di seluruh Indonesia yang rata-rata ruang kantor dan ruang kelas terdapat lambang negara seperti Garuda pancasila dan Foto Presiden dan wakil presiden.

Berikut ini isi kutipan dari Surat Edaran(SE) nomor: 27694/A/HM/2018 perihal himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara.

Mengingatkan kembali Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 21042/MPK/PR/2017 tanggal 11 April 2017 tentang implementasi Penguatan Pendidikan Karakter ,dengan ini kami sampaikan imbauan kepada seluruh sekolah/madrasah agar tidak menurunkan atau menutup lambang negara yakni Garuda Pancasila,Bendera merah putih,dan foto kepala negara(Presiden dan wakil presiden) serta naskah pancasila.

Hal tersebut berlaku dalam setiap kegiatan pendidikan ,seperti evaluasi hasil belajar(Ujian Sekolah Berstandar Nasional,dan Ujian Nasional),serta kegiatan belajar lainnya.

Demikian isi dari Surat Edaran(SE) nomor: 27694/A/HM/2018 perihal himbauan tidak menutup atau menurunkan lambang negara yang ada di sekolah/madrasah selama kegiatan pembelajaran maupun kegiatan Ujian Nasional.Semoga kita semua sebagai pendidik peduli akan lambang-lambang negara untuk bisa dijunjung tinggi dan bisa menerapkan nilai-nilai moralnya dalam kehidupan di masyarakat,sekolah/madrasah serta di lingkungan sekitarnya.

Download Surat Edaran dari Kemendikbud DI SINI


Lihat juga artikel terkait di bawah ini:

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Surat Edaran tentang Larangan Menutup atau Menurunkan Lambang Negara"

Post a Comment