Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik Praktis

Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik Praktis
Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik Praktis

Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik PraktisMenindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi( MENPAN RB ) nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal pelaksanaan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) pada penyelenggaraan Pemilu/Pilkada serentak tahun 2018,pemilihan Legislatif tahun 2019,dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019,agar para pemimpin Satuan Kerja dan Seluruh Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama agar  memperhatikan hal-hal sebagai berikut ini.
  • Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(ASN) Berdasarkan pasal 2 huruf f ,menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas" .Asas Netralitas ini berarti bahwa setiap Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.Pada pasal 87 ayat 4 huruf b,menyatakan bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
  • Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur,Bupati,Wali kota menjadi Undang-Undang.
  • Pasangan Calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara(ASN) Anggota Kepolisin Republik Indonesia,dan Anggota Tentara Nasional Indonesia(TNI).
  • Berdasarkan pasal 71 ayat 1,menyatakan bahwa Pejabat Negara ,Pejabat Daerah,Pejabata ASN,anggota TNI/Polri,dan atau Kepala Desa/Lurah dilarang membuat keputusan /atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
  • Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan kode etik Pegawai negeri Sipil.
  • Berdasarkan pasal 11 huruf c,menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi,kelompok ataupun golongan,maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.Antara lain sebagai berikut:
  1. PNS dilakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
  3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Derah/Wakil Kepala Daerah.
  4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut Partai Politik.
  5. PNS dilarang Mengunggah atau menganggapi( seperti like,komentar,dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon /pasangan kepala daerah ,Visi Misi Kepala Daerah 
  6. PNS dilarang melakukan foo bersama dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Derah dengan mengikuti simbol tangan /gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
  7. PNS dilarang menjadi pembicara /narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Baca Juga : 
Persyaratan Pengajuan NUPTK Baru Bagi Guru 2018

Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa yang melanggar ketentuan pasal 4 angka 14 dan 15 ,dijatuhi hukuman disiplin sesuai pasl 12 angka 8 dan 9 dan pasal 13 angka 13 sebagai berikut:
Hukuman disiplin tingkat sedang berupa:
  • Penundakan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
  • penundaaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
  • penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
Kegiatan yang termasuk pelanggaran sedanga antara lain dengan dengan memberikan dukungan kepada Calon kepala Daerah/calon wakil kepala daerah dengan memberikan surat dukungan dan foto copy KTP.Kedua ikut terlibat dalam kegiatan kampanye Calon Kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Hukuman Disiplin tingkat berat berupa:
  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun
  2. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
  3. pembebasan dari jabatan
  4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Jika para ASN,POLRI dan TNI melanggar kode etik dan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,maka akan mendapatkan sanksi moral mapun sanksi pemberhentian sebagai ASN di lingkungannya bekerja.Maka Menpan RB menghimbau para ASN di seluruh Indonesia untuk bersikap netral dalam menghadapi Pemilu  Legislati/Pilpres tahun 2019.
Silahkan unduh Surat Edaran secara lengkapnya di bawah ini.

atau

Selanjutnya silahkan baca juga artikel terkait di bawah ini:
  1. Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid,Mushola dan Langgar
  2. Tuntunan Sholat Gerhana dari Kementerian Agama RI 
  3. 20 Materi Pesantren Kilat SD SMP SMA
  4. persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima Bantuan pembangunan/Rehab masjid dan mushalla
  5. Kumpulan Lagu dan Tepuk Anak-Anak TPA/TPQ 
    Demikian materi seputar Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik Praktis maupun dalam kehidupan sehari-hari.Semoga informasi yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini dapat mengingatkan rekan ASN untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan Media Sosial seperti Facebook,Twitter,Instagram dll yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Larangan dan Sanksi PNS yang terlibat dalam Politik Praktis"

Post a Comment