Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah

 Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah 

 Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah
 Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah

Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan MenengahBerdasarkan Peraturan Menteri Pendidikkan Nasional Nomor 12 tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, diamanatkan bahwa seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang sudah ditetapkan. Kompetensi meliputi: Kompetensi Kepribadian,Kompetensi Supervisi Manajerial, Kompetensi Supervisi Akademik, Kompetensi Evaluasi Pendidikan, Kompetensi Penelitian Pengembangan, dan Kompetensi Sosial.


Pada tahun 2015, dalam rangka pemetaan kompetensi pengawas sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayakan menyelenggarakan uji kompetensi pengawas sekolah yang diikuti oleh 24.293 pengawas sekolah dari jenis, jenjang, dan masa kerja yang bervariasi. Nilai rerata kompetensi pengawas sekolah adalah 55,24, untuk dimensi supervisi manajerial adalah 57,53, untuk dimensi supervisi akademik adalah 56,06, untuk dimensi penelitian dan pengembangan adalah 54,24, dan untuk dimensi evaluasi pendidikan adalah 53,12, Data tersebut menunjukkan bahwa pengawas sekolah membutuhkan perhatian yang lebih serius dalam peningkatan kompetensi untuk setiap dimensi kompetensi.

Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan MenengahUntuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina melakukan pembinaan pengawas sekolah dengan berbagai strategi, satu diantaranya adalah peningkatan atau penguatan kompetensi pengawas sekolah.

Salah satu upaya untuk penguatan tersebut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah melakukan penyusunan panduan kerja dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Pengawas Sekolah.

Buku kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi pengawas Sekolah/Madrasah. Kami mengucapkan terima kasih kepada Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) yang telah terlibat dalam penyusunan Panduan Kerja Pengawas Sekolah ini.

Pengawas sekolah memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Pengawas sekolah mempunyai kewajiban untuk:
  1. menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta membimbing dan melatih profesional guru;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi  secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama, dan etika; 
  4. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa. Pengawas Sekolah bertanggung jawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. 
Berdasarkan tanggung jawabnya, Pengawas Sekolah memiliki kedudukan strategis dalam penjaminan mutu pendidikan. Dalam menjalankan tugas pokok yang menjadi tanggung jawab dan wewenangnya, Pengawas Sekolah perlu melakukan tahapan-tahapan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, serta pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan/atau kepala sekolah.

atau

Baca juga :
Silahkan unduh juga Administrasi Kepala Sekolah
Demikian materi seputar Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah yang dapat kami bagikan pada kesempatan kali ini.Semoga buku panduan Kerja Pengawas Sekolah tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas serta bisa meningkatakn kinerja di satuan pendidikan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Panduan Kerja Pengawas Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah"

Post a Comment