Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018
Thursday, November 8, 2018
aplikasi keuangan,
aplikasi penghitungan KKM 2013 SD,
informasi guru,
kumpulan lagu-lagu pramuka,
rangkuman materi USBN SMP,
tunjangan sertifikasi
Edit
Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 - SIM PKB saat ini dapat digunakan untuk Cetak SKTP Tahun 2018, atau Info GTK Tahun 2018.SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi merupakan salah satu persyaratan cairnya tujangan profesi guru .Oleh karena itu lah SKTP sangat dinantikan oleh para Guru gune mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 |
Sebenarnya para guru berharap bahwa pencairan Tunjangan Profesi tidak tergantung kepda penerbitan SKTP seperti tunjangan kinerja yang diberlakukan pada instansi lainnya.Apalagi penerbitan SKTP berdasarkan Dapodik ,sehingga kesalahan pengisian aplikasi Dapodik terkadang berpengaruh terhadap nasib guru.
Pada kesempatan kali ini,kami akan berbagi materi seputar Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018.Mekanisme dalam penerbitan SKTP/ Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi guru tahun 2018 antara lain mengupas tentang DHGTK, Sinkronisasi Data Dengan BKN, Permasalahan dan Solusi, serta Kuncian Dapodik (Data dapodik yang tidak bisa diubah):
1. Verivikasi Kehadiran Guru
- Setiap Guru harus mengisi daftar Kehadiran Online (Hadir GTK), efektif mulai Juli 2018
- Jika sudah menggunakan Mesin Sidik Jari dapat disinkronkan dengan Hadir GTK (jika mesin mendukung teknologi online)
- Daftar kehadiran digunakan oleh Dinas Pendidikan untuk memverifikasi usulan SKTP
2. Sinkronisasi Data Dengan BKN
• Guru PNS yang NIP nya tidak terdaftar pada BKN tidak diakui sebagai PNS
• Pangkat Golongan dan Masa Kerja mengacu pada data BKN (untuk perhitungan Gaji Pokok)
• Jabatan PNS mengacu pada Jabatan pada BKN
• Keaktifan Guru mengacu pada data BKN
3. Permasalahan dan Solusi
- Gaji Pokok pada Dapodik lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data BKN maka akan diambil Gaji Pokok Pada BKN
- Gaji Pokok pada BKN lebih Tinggi dari Gaji Pokok pada Data Dapodik maka harus Menunggu sampai disesuaikan pada Dapodik, atau akan diterbitkan sesuai Gaji Pokok pada Dapodik. Kekurangan pembayaran akan di rapel pada Semester berikut.
- NIP tidak ditemukan pada BKN -> Jika karena kesalahan pengentrian pada Dapodik, perbaiki pada Dapodik. Jika kesalahan pada Data BKN, perbaiki data BKN. NIP harus sesuai antara Dapodik dan BKN
- Jabatan bukan Guru pada BKN -> Harus melakukan update sesuai dengan Jabatan yang tertera pada SK PNS
- Dinyatakan tidak aktif atau dalam masa Hukuman -> Jika sudah ada SK pengaktifan kembali, lakukan update pada SAPK
4. Kuncian Data Dapodik
A. Kuncian Siswa
– Siswa pada Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Siswa yang terkunci tidak boleh dipindahkan karena akan kembali ke Rombel Lama
B. Kuncian Rombel
– Rombel yang Gurunya sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci.
– Rombel yang terkunci tidak dapat dihapus (walau pada Dapodik nya bisa dihapus)
– Pembelajaran dan Murid tetap mengacu ke Rombel yang terkunci walapun pada Dapodik sudah diubah
C. Kuncian Pembelajaran
– Pembelajaran Guru yang sudah diusulkan Insentif Bukan PNS dan Tunjangan Profesi akan terkunci
– Pembelajaran yang terkunci tidak dapat dipindahkan ke Guru lain
– Pembelajaran yang dipindahkan ke Guru Lain akan membuat JJM Tidak normal
D. Kuncian Tugas Tambahan
– Tugas Tambahan untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Tugas Tambahan yang terkunci tidak dapat dipindahkan Ke Guru Lain
– Jika Tugas Tambahan dialihkan ke Guru lain maka dapat menyebabkan Tugas Tambahan tidak diakui (berlebih)
E. Kuncian Gaji Pokok
– Gaji Pokok untuk Guru yang sudah Siap SK atau Sudah SK akan terkunci
– Guru yang gaji pokok nya belum sesuai harap tidak diusukan dulu SKTP nya
– Setelah Gaji Pokok diperbaiki dan sudah muncul di SIM-TUN maka baru boleh diusulkan
– Gaji Pokok yang tertera pada SKTP tidak dapat diubah pada SIMBAR (tidak ada Reload Gaji Pokok)
Selengkapnya mengenai Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 bapak/ibu guru bisa mengunduh file nya langsung di bawah ini.
atau
Baca Juga :
- Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus Guru PNS dan Non PNS 2018
- Lampiran Juknis Tujangan Guru RA/Madrasah 2018
- Rambu-Rambu penetapan Skoring Penetapan Prioritas
- Formulir Pendataan Tunjangan khusus Guru RA / Madrasah 2018
Silahkan Baca juga:
- Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
- Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
- Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
- Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
Demikian informasi seputar Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru da Operator Sekolah.
0 Response to "Mekanisme Penerbitan SKTP Tahun 2018"
Post a Comment