Download Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan Wilayah Surakarta dan Sekitarnya 1440 H
Friday, May 3, 2019
2019,
imsakiyah,
jadwal,
madrasah,
puasa,
ramadhan,
surakarta,
syarat wajib puasa
Edit
Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan Wilayah Surakarta dan Sekitarnya 1440 H
Assalamu'alaikum wr.wb
Pada bulan penuh berkah ini, tentu saja bagi siapa saja pemeluk agama Islam yang sudah memenuhi syarat diwajibkan untuk berpuasa. Berikut adalah penjelasan tentang syarat wajib bagi yang hendak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
1. Muslim
2. Berakal
3. Baligh
4. Mampu berpuasa
5. Suci dari haid dan nifas bagi wanita
6. Mukim, tidak dalam keadaan safar
Muslim
Seorang yang kafir, tidak akan diterima ibadah dalam bentuk apapun kepada Allah Subhaanahu Wa Ta’ala.
Dan tidak ada yang menghalangi diterimanya infaq dari mereka, kecuali karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya (Q.S atTaubah:54)
Berakal
Seorang yang tidak berakal, terlepas dari beban aturan syariat. Seorang yang gila atau yang pikun sehingga tidak ingat apa-apa, tidak wajib berpuasa dan melakukan segala ibadah yang lain.
Diangkat pena (tidak ditulis dosa) dari 3 kelompok orang: (1) Orang gila yang terhalangi akalnya, sampai sadar, (2) orang yang tidur hingga bangun, (3) Anak kecil sampai baligh (H.R Abu Dawud, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al-Albany)
Baligh
Telah disebutkan pada hadits di atas riwayat Abu Dawud dan lainnya bahwa anak kecil tidaklah wajib mengerjakan syariat-syariat Islam. Namun hendaknya dibiasakan bagi mereka untuk belajar menerapkan syariat- syariat Islam. Khusus untuk puasa, seorang anak hendaknya diajarkan untuk mulai berpuasa sesuai dengan kemampuannya. Misalkan, dimulai dengan belajar berpuasa dari pagi hingga Dzhuhur. Orangtua bisa merangsang minatnya untuk berpuasa dengan memberikan hadiah khusus dan juga menanamkan aqidah yang benar kepada mereka.
Tanda-tanda baligh adalah:
Sudah mencapai usia 15 tahun berdasarkan hitungan tahun hijriah.
Ibnu Umar pada saat berusia 14 tahun meminta untuk ikut perang (Uhud) kepada Nabi, namun belum diijinkan. Setahun berikutnya, ketika sudah berusia 15 tahun, beliau diijinkan ikut dalam jihad (perang Khandaq) (H.R al-Bukhari).
Mengeluarkan mani, misalkan karena mimpi basah. Dalam lafadz-lafadz hadits kadang disebutkan istilah baligh dengan muhtalim (seseorang yang sudah pernah mimpi basah).
Bagi wanita, tandanya adalah dengan datangnya haid.
Tumbuhnya rambut kemaluan.
Nabi menyetujui keputusan Sa’ad bin Muadz terhadap Bani Quraidzhah atas pengkhianatan mereka, dengan membagi mereka menjadi dua, yaitu: yang berhak untuk dihukum bunuh dan yang ditawan. Bagi yang baligh, dibunuh sedangkan bagi yang belum, menjadi tawanan. Tanda baligh tidaknya adalah dengan tumbuhnya rambut kemaluan.
Athiyyah al-Quradzhiy berkata:
Kami (Bani Quraidzhah) dihadirkan di hadapan Rasulullah shollallahu alaihi wasallam pada hari Quraidzhah. Barangsiapa yang tumbuh (bulu kemaluannya) dibunuh, dan barangsiapa yang tidak tumbuh akan dibiarkan hidup. Aku termasuk yang belum tumbuh (waktu itu) sehingga aku dibiarkan (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaai, Ibnu Majah, Ahmad, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim, dan al- Albany)
Tanda-tanda fisik didahulukan untuk menentukan apakah seseorang sudah baligh atau belum. Jika tidak nampak tanda-tanda fisik, barulah menggunakan patokan usia, yaitu 15 tahun Hijriyah (bukan Masehi). Misalkan, seorang anak sudah mimpi basah (mengeluarkan mani) atau telah keluar bulu kemaluan, atau jika wanita, ia sudah haid, maka pada saat itu ia telah baligh. Meski belum berusia 15 tahun hijriyah.
Mampu Berpuasa
Seseorang yang tidak mampu berpuasa dalam keadaan yang sebenarnya, maka ia tidak terbebani kewajiban berpuasa. Sebagaimana kewajiban-kewajiban syariat yang lain, Allah tidaklah membebani seseorang di luar batas kemampuannya:
Allah tidaklah membebani suatu jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya…(Q.S alBaqoroh: 286)
Seseorang yang tidak mampu berpuasa keadaannya bisa bermacam-macam. Bisa karena sudah sangat tua dan lemah, bisa juga karena sakit, karena hamil atau menyusui, dan sebab yang lain. Perinciannya insyaAllah akan dijelaskan pada bab berikutnya berjudul: Orang yang Mendapat Keringanan untuk Tidak Berpuasa Bisa juga karena keadaan yang terjadi tiba- tiba. Awalnya seseorang mampu untuk berpuasa, namun di tengah hari karena ada keadaan luar biasa ia menjadi tidak kuat berpuasa. Orang yang demikian, mendapatkan udzur untuk tidak berpuasa, dan mengganti di hari lain. Namun, dalam menilai apakah dia kuat atau tidak, harus didasarkan pada ketakwaan, bukan sekedar ingin mengambil keringanan. Jangan bermudah-mudahan.
Kasus yang sering terjadi adalah para pekerja berat yang mengandalkan fisik. Apakah mereka secara otomatis mendapatkan udzur?
Jawabannya: Tidak.
Beratnya pekerjaan tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban berpuasa. Ia harus berniat untuk berpuasa dan bertekad kuat untuk berpuasa. Ia berupaya meminimalkan hal-hal yang menyebabkan dirinya tidak bisa meneruskan puasanya. Namun, setelah segala upaya dilakukan, ternyata di tengah jalan ia benar-benar tidak mampu (lemah, tidak kuat), maka pada saat itulah Allah tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Untuk kasus semacam ini, seseorang boleh berbuka sekedar untuk menguatkan kondisinya, setelah itu ia kembali menahan diri untuk tidak makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasanya hingga Maghrib. Ia juga berkewajiban mengganti (puasa) di hari lain (disarikan dari Fatwa al-Lajnah ad-Daimah (10/234-236) melalui Fataawa al-Islaam Sua-al wa Jawaab no 65803).
Suci dari Haid dan Nifas bagi Wanita
Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:Bukankah seorang wanita jika haid tidak boleh sholat dan berpuasa? (H.R al-Bukhari no 1815)
Wanita yang haid atau nifas justru tidak boleh dan haram untuk berpuasa, berdasarkan ijma’ para Ulama’.
Nabi juga menggunakan lafadz nifas untuk haid. Beliau pernah bertanya kepada Ummu Salamah radhiyallahu anha, istri beliau: Apakah engkau nifas (maksudnya: haid)(H.R al- Bukhari dan Muslim).
Karena kesamaan lafadz tersebut, hukum haid dan nifas adalah sama, seorang wanita tidak boleh sholat dan berpuasa. Nifas adalah darah yang keluar dari rahim karena proses kelahiran, diiringi rasa sakit. Bisa terjadi sebelum kelahiran, bersamaan dengan kelahiran, dan setelah kelahiran.
Mukim, Tidak Dalam Keadaan Safar
Seorang yang mukim (tinggal di tempat tinggalnya) dan mampu, wajib berpuasa. Sedangkan seorang yang safar, boleh untuk tidak berpuasa. Sebagaimana akan dijelaskan pada bab berikutnya berjudul: Orang yang Mendapat Keringanan untuk tidak Berpuasa.
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Untuk Kota Surakarta/Solo dan Sekitarnya Tahun 1440 H/2019 M:Buka Puasa, Sahur, Imsak, dan Jadwal Sholat
Bulan Ramadhan di kota Surakarta atau yang dikenal juga dengan 'Solo' dan sekitarnya selalu menghadirkan keceriaan. Untuk warga Surakarta/Solo dan sekitarnya, menyambut Ramadhan tidak begitu berbeda dengan daerah-daerah yang lain. Ada tradisi nyadran atau bersih kubur/makam, padusan atau mandi. Selain itu, terdapat tradisi selamatan atau megengan.
Sebagai amunisi dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan, maka Jadwal Imsakiyah Ramadhan Untuk Kota Surakarta/Solo dan Sekitarnya Tahun 1440 H/2019 M:Buka Puasa, Sahur, Imsak, dan Jadwal Sholat harus dipersiapkan sebaik mungkin.
Berikut adalah Jadwal Imsakiyah Ramadhan Surakarta dan Sekitarnya 1440 H/2019 M yang meliputi Surakarta/Solo, Klaten, Boyolali, Wonogiri, Sragen, Karanganyar, dan Sukoharjo.
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Untuk Kota Surakarta/Solo Tahun 1440 H/2019 M:Buka Puasa, Sahur, Imsak, dan Jadwal Sholat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Untuk Kabupaten Boyolali Tahun 1440 H/2019 M:Buka Puasa, Sahur, Imsak, dan Jadwal Sholat
Jadwal Imsakiyah Ramadhan Untuk Kabupaten Klaten Tahun 1440 H/2019 M:Buka Puasa, Sahur, Imsak, dan Jadwal Sholat
Demikian itu tadi materi mengenai syarat wajib puasa dan jadwal imsakiyah untuk wilayah surakarta dan sekitarnya. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Response to "Download Jadwal Imsakiyah Bulan Ramadhan Wilayah Surakarta dan Sekitarnya 1440 H"
Post a Comment