Download Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)

Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)

Assalamu'alaikum wr.wb


Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)- merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yaitu Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru Taman Kanak Kanak atas dedikasi mereka di bidang PAUD. Kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 ini diharapkan dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam mendongeng sebagai media pembelajaran bagi peserta didiknya.

Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)- Pemberian penghargaan atas prestasi yang diberikan kepada pendidik PAUD di Indonesia menjadi bagian penting dari upaya peningkatan mutu pendidik PAUD yang diharapkan dapat berimbas pada kualitas layanan pembelajaran yang diberikan kepada peserta didik. Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini tidak dilaksanakan secara berjenjang, dimana peserta yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan dapat langsung mengirim naskah kepada panitia. Penilaian naskah dilakukan melalui dua tahap: Pertama, seleksi semua naskah menjadi dua puluh terbaik. Kedua, 20 peserta terpilih akan diundang ke tingkat Nasional untuk membuat ulang karyanya di hadapan tim juri guna menjadi juara 1, 2 dan 3.




Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019 ini disusun sebagai acuan bagi peserta, tim juri, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan lomba agar berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Atas kerja sama dan dukungan semua pihak mulai dari persiapan sampai pelaksanaan kegiatan ini, kami sampaikan ucapan terima kasih. Selamat berlomba.

PENDAHULUAN

Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)- Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas menjadi mutlak untuk selalu ditingkatkan kualitasnya. Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dit. PGTK PAUD dan Dikmas) menjalankan fungsi pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan GTK PAUD dan Dikmas. Salah satu bentuk penghargaan yang diberikan adalah dengan menyelenggarakan lomba yang dapat meningkatkan kreativitas pendidik PAUD dalam mendongeng bagi peserta didik.

Kemampuan bercerita atau mendongeng merupakan keterampilan penting bagi seorang guru PAUD dalam memfasilitasi pembelajaran melalui bermain kepada peserta didiknya. Salah satu upaya lain yang dilakukan untuk meningkatkan keterampilan mendongeng adalah dengan menciptakan iklim “demam” mendongeng guru PAUD dengan menyelenggarakan berbagai lomba mendongeng. Untuk itu, Pemerintah menganggap perlu memberikan apresiasi terhadap keterampilan mendongeng bagi guru PAUD, sehingga diharapkan motivasi dan semarak mendongeng bagi anak-anak di lembaga PAUD semakin meningkat.

Berkaitan dengan itu, pemerintah melalui Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas menganggap perlu untuk menyelenggarakan Lomba Mendongeng Tingkat Nasional bagi Guru PAUD (TK/KB/TPA/SPS). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lomba Mendongeng Tingkat Nasional bagi Guru PAUD ini diharapkan menjadi acuan bagi penyelenggara, tim seleksi, tim juri dan pihak terkait dalam melaksanakan kegiatan dan penilaiannya.

TUJUAN Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019

1. Menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) bagi peserta, tim juri dan pihak terkait dalam pelaksanaan Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK.
2. Menyelenggarakan Lomba Cerita Mendongeng untuk Anak Usia Dini yang berkualitas.
3. Memberikan ruang kreatifitas bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK dalam bidang Mendongeng

RUANG LINGKUP

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dipergunakan pada Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini bagi Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK.

TEMA DAN TOPIK

1. Tema:

"Membangun Karakter Anak Melalui Mendongeng”

2. Tema Khusus:

1. Membangun sikap hidup sehat (KD 2.1)

2. Membangun sikap rasa ingin tahu (KD 2.2)

3. Membangun sikap kreati (KD 2.3)

4. Membangun sikap esteti (KD 2.4)

5. Membangun sikap percaya dir (KD 2.5)

6. Membanun sikap disiplin dan taat aturan (KD 2.6)

7. Membangun sikap sabar (KD 2.7)

8. Membangun sikap mandiri (KD 2.8)

9. Membangun sikap peduli (KD 2.9)

10. Membangun sikap menghormati dan menghargai (KD 2.10)

11. Membangun sikap menyusuaikan diri (KD 2.11)

12. Membangun sikap tanggung jawab (KD 2.12)

13. Membangun sikap jujur (KD 2.13)

14. Membangun sikap santun (KD 2.14)

15. Membangun sikap rasa syukur (KD 1.2)

Peserta dapat mengambil tema khusus lebih dari satu, misalkan “membangun sikap kreatif, estetis, percaya diri dan mandiri”, atau hanya mengambil satu tema khusus misalkan tema “membangun sikap mandiri anak”.

PENGERTIAN

1. Guru Taman Kanak-Kanak (TK) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini pada satuan Taman Kanak-Kanak dan TK Luar Biasa.
2. Pendidik Kelompok Bermain (KB) adalah pendidik yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran pada KB.
3. Pendidik Taman Penitipan Anak (TPA) adalah pendidik yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran pada TPA.
4. Pendidik Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah pendidik yang bertugas merencanakan, melaksanakan dan menilai hasil pembelajaran pada SPS.
5. Mendongeng adalah adalah merupakan keterampilan berbahasa lisan yang bersifat produktif yang menjadi bagian dari keterampilan berbicara. Keterampilan mendongeng sangat penting bagi untuk meningkatkan keterampilan berkomunikasi juga sebagai pengembangan ketrampilan seni..

PERSYARATAN PESERTA

1. Pendidik KB/TPA/SPS dan Guru TK yang berasal dari satuan pendidikan PAUD yang terdaftar dan memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau lembaga yang berwenang, dibuktikan dengan fotokopi ijin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
2. Berusia maksimal 58 tahun; 
3. Peserta minimal berkualifikasi Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat, dibuktikan dengan fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
4. Memiliki masa kerja dan masih aktif bertugas minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan aktif dari Pimpinan Lembaga/Unit Kerja bersangkutan bekerja;
5. Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, harus dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (asli);
6. Mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan terkait untuk mengikuti Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini, dibuktikan dengan surat rekomendasi;
7. Menyerahkan pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar untuk ditempel pada lembar biodata.
8. Menyampaikan dokumen lomba mendongeng tingkat nasional bagi guru PAUD sebagai berikut:

a. Video Penampilan Mendongeng Peserta.
b. Naskah dongeng yang akan dilombakan. 
c. Formulir yang telah diisi lengkap.
d. CV Pribadi.
e. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
f. Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja (lembaga PAUD) tempat peserta bekerja.
g. Surat Keterangan Sehat.
h. Pas foto berwarna terbaru
i. Bukti Prestasi lainnya yang relevan
g. Peserta yang dinyatakan masuk dalam 20 besar, wajib membawa perlengkapan sesuai kebutuhan lomba.

TIM JURI

Tim Juri adalah tim yang dibentuk untuk (1) menilai kemampuan penampilan mendongeng dalam video yang dikirim peserta, (2) menilai penampilan mendongeng secara langsung. Jumlah anggota tim juri lomba mendongeng 

tingkat Nasional sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri atas praktisi dongeng, praktisi PAUD, dan akademisi. Mekanisme penetapan tim juri ditetapkan melalui surat keputusan Direktur Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas.

1. Ketentuan Umum Tim Juri

1) Sehat jasmani dan rohani.
2) Memahami persyaratan dan mentaati peraturan lomba.
3) Hadir di tempat lomba 15 menit sebelum kegiatan dimulai.
4) Memperlakukan seluruh peserta secara objektif dan tidak memihak.
5) Menempatkan diri pada posisi yang telah ditentukan pada waktu melaksanakan penilaian.
6) Tidak meninggalkan tempat lomba selama kegiatan berlangsung.
7) Penilaian menggunakan format yang telah disediakan oleh Panitia.
8) Menyerahkan hasil penilaian kepada panitia.
9) Menjaga kerahasiaan hasil penilaian sebelum diumumkan secara resmi.

2. Ketentuan Khusus Tim Juri

Tim Penilai/Juri lomba mendongeng tingkat nasional dilarang:

1) Melakukan percakapan dengan sesama juri pada saat penilaian berlangsung.
2) Berbicara dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan penilaian lomba.
3) Mengomentari kesalahan yang dibuat oleh peserta dan memberikan solusi kepada peserta.
4) Mempersingkat atau memperpanjang alokasi waktu penampilan setiap peserta lomba.

PENULISAN NASKAH DAN VIDEO

1. Naskah dongeng dapat menyadur dari cerita dongeng yang lain, menggunakan cerita sendiri merupakan nilai tambah.
2. Mengikuti Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;
3. Karya dongeng mencerminkan karakteristik anak usia dini dan mengangkat budaya lokal. 
4. Setiap peserta dapat memilih isi cerita dalam dongeng sesuai dengan pilihan tema khusus pada huruf E.2.
5. Video mendongeng berdurasi 8-10 menit dalam betuk Audio Visual dengan format mp4.
6. Peserta hanya dapat mengirimkan 1 karya mendongeng.
7. Hasil lomba mendongeng yang menggunakan cerita sendiri dan masuk 20 besar akan didaftarkan hak ciptanya ke Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan menjadi hak milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

TATA CARA PENGIRIMAN NASKAH
Pengiriman karya cipta mendongeng dan dokumen persyaratan dapat dikirim melalui:
1. Email dengan alamat mendongeng2019@gmail.com yang berisi:
a. Video audio visual mendongeng, berformat video (MP4), b. Naskah dongeng, berformat PDF,
c. Persyaratan peserta, berformat PDF.
Batas waktu pengiriman tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 berdasarkan tanggal pengiriman; atau
2. Pos atau jasa pengiriman dalam flashdisk berisi dokumen pada huruf (a) ke alamat:

Direktorat Pembinaan GTK PAUD dan Dikmas Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan u.p Subdit Kesharlindung, Gedung D Lantai 13
Jln. Pintu 1, Senayan, Jakarta 10270 

Pada pojok kanan atas amplop pengiriman karya cipta lagu ditulis “LOMBA MENDONGENG UNTUK ANAK USIA DINI TAHUN 2019”, nama, dan alamat lengkap pengirim.

Batas waktu pengiriman tanggal 1 s.d 31 Agustus 2019 berdasarkan cap pos/tanda terima jasa pengiriman.
3. Untuk informasi lebih lanjut hubungi Subdit Kesharlindung dengan nomor 082122910155.



Demikian materi mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini Tahun 2019Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Download Juknis Lomba Mendongeng untuk Anak Usia Dini (PAUD)"

Post a Comment