Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 H
Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 H
Assalamu'alaikum wr.wb
Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 H- Bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1440 H sebagai berikut:
1. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00- 12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00 Waktu istirahat Pukul: 12.00-12.30
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -14.30 Waktu istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan
5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H
Selengkapnya mengenai Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H
Demikian itu tadi Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 H. Semoga informasi yang disampaikan bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Response to "Penetapan Jam Kerja ASN Pada Bulan Ramadhan 1440 H / 2019 H"
Post a Comment