Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di RA


Assalamu'alaikum wr.wb


Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2767 membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di Madrasah Raudhatul Athfal, Keputusan tersebut dalam rangka mewujudkan pendampingan pertumbuhan dan perkembangan anak di Madrasah RA secara optimal, oleh karena itu dengan terbitnya SK Ditjen Pendis tersebut bisa dijadikan sebuah pedoman dalam penyelenggaraan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan madrasah Raudhatul Athfal.

Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK) adalah sebuah proses skrining atau bisa diartikan sebagai pendeteksian secara dini akan adanya hambatan atau gangguan terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, setelah melakukan pendeteksian tersebut barulah bisa dilakukan tindakan intervensi atau penanganan terhadap hambatan atau gangguan terhadap tumbuh kembang anak agar tumbuh kembangnya bisa menjadi optimal.






Pertumbuhan dan perkembangan seorang anak bisa berkembang secara optimal memerlukan sebuah proses yang panjang mulai dari masih dalam kandungan hingga dewasa, selain itu juga memerlukan sebuah stimulasi, deteksi dan intervensi sejak dini

Kualitas tumbuh kembang anak di Indonesia perlu untuk mendapatkan sebuah perhatian yang sangat serius, yakni dengan mendapatkan gizi yang seimbang, stimulasi yang kaya, pengasuhan yang baik, sangat terjangkaunya Pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang lebih penting adalah memperoleh kepastian perlindungan hukum


Dalam prosesnya, pendeteksian akan tumbuh kembang anak memerlukan dan melibatkan tenaga profesional seperti dokter, psikolog, terapis dan tenaga ahli lainnya dalam memastikan adanya hambatan atau gangguan yang dialami masing-masing anak, dengan demikian bisa dilakukan tindak lanjut penanganan yang sesuai dengan indikasi yang ditemukan secara cepat

Kegiatan stimulasi, deteksi dan intervensi terhadap tumbuh kembang anak harus dilakukan secara menyeluruh, berkelanjutan dan terkoordinasi dengan baik, entah dilakukan dalam bentuk kemitraan antara lembaga madrasah RA, keluarga, masyarakat atau dilakukan dengan tenaga profesional.

Dengan demikian, sangat penting bagi pemangku kepentingan seperti orang tua, guru, lembaga pendidikan dan pengasuh untuk dapat melakukan stimulasi, deteksi dan intervensi sejak dini terhadap tumbuh kembang seorang anak, khususnya bagi anak yang baru berusia 0-6 tahun agar anak bisa tumbuh dan berkembang secara optimal

Tujuan Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak RA

Berdasarkan hal diatas, Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI menerbitkan Petunjuk Teknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak pada Madrasah RA dengan bertujuan untuk memberikan sebuah panduan operasional untuk melakukan deteksi dini tumbuh kembang anak di madrasah Raudhatul Athfal

Juknis Deteksi Tumbuh Kembang Anak RA

Ruang lingkup dalam SK Dirjen Pendidikan Islam yang membahas mengenai Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak untuk madrasah RA tersebut mencakup beberapa konsep diantaranya adalah
  • Menjelaskan Konsep Tumbuh Kembang Anak
  • Memahami Jenis-jenis Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)
  • Melakukan Stimulasi Dini Tumbuh Kembang Anak
  • Melakukan Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK)
  • Merancang Intervensi atau Penanganan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Download SK Dirjen Pendis Nomor 2767 Tahun 2019

Untuk lebih jelasnya mengenai Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 2767 membahas tentang Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di Madrasah Raudhatul Athfal ini bisa anda unduh pada tautan dibawah ini.



Demikian materi mengenai juknis deteksi dini tumbuh kembang anak di RA tahun 2019. Semoga informasi bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.

Wassalamu'alaikum wr.wb


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Juknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di RA "

Post a Comment