Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar"
Friday, December 20, 2019
administrasi guru,
administrasi Guru Kelas,
empat,
kebijakan,
merdeka belajar,
pendidikan,
pokok,
RPP,
UN,
USBN
Edit
Assalamu'alaikum wr.wb
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim meyakini tujuan pembelajaran yang sesungguhnya hanya dapat tercapai jika guru diberikan kemerdekaan dalam menjalani berbagai tahapan penting di dalamnya, seperti penciptaan kurikulum dan penilaian. Ia juga mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan kepada guru dan kepala sekolah.
“Saya ingin membuktikan kepada Bapak-bapak, Ibu-ibu, bahwa proses pembelajaran di level apapun membutuhkan interaksi, membutuhkan gotong royong, membutuhkan debat untuk diskusi, dan butuh pemikiran kritis,” ujar Mendikbud. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mendikbud di hadapan para Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Dinas Pendidikan se-Indonesia, di Birawa Assembly Hall, Jakarta, Rabu siang (12/12/2019).
Nadiem menegaskan, agar proses pembelajaran antara guru dan murid dapat berjalan dengan baik di kelas, maka guru harus melalui berbagai tahapan penting untuk mencapai tujuan tersebut. “Yang saya yakini adalah, pertama guru-guru kita mulai melewati proses ini, proses pemikiran, proses reinterpretasi, proses penciptaan kurikulum, dan penilaian sendiri. Kalau guru-guru tidak melewati proses ini, proses pembelajaran di dalam kelas tidak akan terjadi. Ini adalah kuncinya,” tutur Nadiem.
Menteri termuda pada Kabinet Indonesia Maju ini menyadari bahwa akan ada pihak-pihak yang merasa khawatir dengan adanya perubahan tersebut, bahkan, meragukan kesiapan dan kompetensi guru, serta sekolah. Atas keraguan itu Ia memiliki jawaban tegas. “Jangan meremehkan guru dan kepala sekolah,” ujarnya. Mendikbud mengajak semua pihak untuk memberi kepercayaan serta membantu guru dan kepala sekolah melalui proses tersebut.
Berikut ini adalah berkas Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Download file format PDF.
Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”:
Pokok-pokok Kebijakan Merdeka Belajar
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Situasi saat ini:
- Semangat UU Sisdiknas adalah memberikan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini
- Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak
Arahan kebijakan baru:
- Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah
- Ujian untuk menilai kompetensi siswa dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)
- Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil belajar siswa
- Anggaran USBN dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran
2. Ujian Nasional (UN)
Situasi saat ini:
- Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran
- UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua karena menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu
- UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa
- UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh
Arahan kebijakan baru:
Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Literasi: Kemampuan bernalar tentang dan menggunakan bahasa
Numerasi: Kemampuan bernalar menggunakan matematika
Karakter: Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan
Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya
Mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.
3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Situasi saat ini:
Format: Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku
Komponen: RPP memiliki terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)
Penulisan: Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri
Arahan kebijakan baru:
Format: Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP
Komponen: 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri):
- Tujuan pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran
- Asesmen
1 halaman cukup
Penulisan: Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Situasi saat ini:
Rancangan Peraturan:
Tujuan peraturan PPDB zonasi:
- Memberikan akses pendidikan berkualitas
- Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal
Pembagian zonasi:
- Jalur zonasi: minimal 80%
- Jalur prestasi: maksimal 15%
- Jalur perpindahan: maksimal 5%
Implementasi:
- Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah
- Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah
- Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru
Rancangan Peraturan:
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah:
- Jalur zonasi : minimal 50%
- Jalur afirmasi: minimal 15%
- Jalur perpindahan: maksimal 5%
- Jalur prestasi (sisanya 0-30%, disesuaikan dengan kondisi daerah)
Implementasi:
Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi
Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru
Demikian itu tadi Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar". Semoga informasi ini bisa menambah pengetahuan dan bermanfaat bagi rekan-rekan semua.
Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Response to "Empat Pokok Kebijakan Pendidikan "Merdeka Belajar""
Post a Comment