Contoh Surat Ketrangan Lulus (SKL) Sementara Tahun 2020

Contoh Surat Ketrangan Lulus (SKL) Sementara 
Tahun 2020

Assalamu'alaikum wr.wb


Pelaksanaan Ujian Nasional pada Tahun 2020 memang ditiadakan karena adanya pendemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara negara di dunia, tak terkecuali Indonesia. Dan tahun 2020 ini menjadi tahun istimewa, terlebih untuk siswa sekolah tahun pelajaran 2019/2020 yang sebenarnya sudah sangat siap dalam melaksanakan Ujian Nasional namun saat tinggal menunggu hari pelaksanaan ternyata dengan sangat terpaksa harus dibatalkan.



Karena tahun ini tidak ada Ujian Nasional dan Madrasah tidak menunggu nilai Ujian Nasional, Maka semestinya kepala Madrasah Aliyah beserta dewan guru sudah bisa mengadakan rapat kelulusan.
Apabila sdh lengkap nilai Ujian Madrasahnya.

Karena penentuan kelulusan merupkan wewenang Madrasah maka agar madrasah bisa menerbitkan Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa melaksanakan rapat dengan dewan guru secara online.

Surat Keterangan (SKL) di buat sementara (SKL Sementara) dan bisa di tandatangani oleh kepala Madrasah pada bulan April ini.



Agar siswa yg lulus SNMPTN, SPANPTKIN dan yang mendaftar PBSB bisa melaksanakan daftar ulang. Karena ada PTN yg batas akhir daftar ulang tgl 29 april.

Ada hal yang perlu kami sampaikan, bahwa postingan ini bukan merupakan edaran resmi, namun pihak admin madrasah muba mendapatkan informasi dari pihak terkait, maka demi kepastian akan dasar di keluarkanya Surat Keterangan Lulus Sementara ini tetap harus berkoordinasi dengan pihak yang berwenang di Kabupaten/kota masing-masing.

Tanggal pengumuman kelulusan tetap mengacu pada Surat Dirjen Pendis Nomor B.686.1 Tahun 2020, point 4.d.4) yang mana tanggal kelulusan ini akan dicantumkan pada blangko ijazah siswa.

Adapun point-point penting yang harus di perhatikan dari Surat Dirjen Pendis Nomor B.686.1 tahun 2020 adalah sebagai berikut :


  1. Ujian Nasional (UN): UN jenjang MTs dan MA TP 2019/2020 dibatalkan, oleh karena itu berbagai hal terkait ketentuan sebelumnya yang ada kaitannya dengan UN otomatis ditiadakan;
  2. Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) a. Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang telah melaksanakan UAMBN, maka peserta ujian akan mendapatkan Sertifikat Hasil UAMBN (SHUAMBN). SHUAMBN dapat dicetak langsung oleh madrasah melalui aplikasi UAMBN-BK; b. Panitia UAMBN Kanwil Kemenag Provinsi dapat mengunduh hasil UAMBN-BK jenjang MA dan MTs pada laman https://uambnbk.kemenag.go.id mulai tanggal 26 Maret 2020. Selanjutnya hasil UAMBN-BK didistribusikan kepada MA dan MTs di wilayahnya dalam bentuk soft file; c. Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang belum melaksanakan UAMBN, maka pelaksanaan UAMBN ditiadakan; d. Nilai UAMBN yang sudah dihasilkan hanya diperlukan untuk pemetaan kompetensi siswa madrasah dan tidak digunakan sebagai prasyarat kelulusan dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
  3. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penentuan masa atau jangka waktu belajar dari rumah untuk madrasah mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah/ Gubernur setempat, termasuk perubahan perpanjangan masa belajar dari rumah yang menyesuaikan pada kondisi masing-masing daerah. b. Aktivitas dan tugas pembelajaran pada masa Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ketersediaan fasilitas belajar di rumah. Pemberian tugas pembelajaran wajib mempertimbangkan konsep belajar dari rumah, yaitu sebagai usaha memutus mata rantai penyebaran Covid-19, oleh karena itu beban tugas yang diberikan agar dipastikan dapat diselesaikan oleh siswa tanpa keluar rumah dan tetap terjaga kesehatan, serta cukupnya waktu istirahat untuk menunjang daya imunitas siswa; c. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Madrasah dapat menyelenggarakan belajar dari rumah dengan memanfaatkan aplikasi e-learning madrasah melalui https://elearning.kemenag.go.id/web dan/atau aplikasi daring lainnya; d. Belajar dari Rumah lebih menitikberatkan pada pendidikan kecakapan hidup, misalnya pemahaman mengatasi pandemi Covid-19, penguatan nilai karakter atau akhlak, serta keterampilan beribadah siswa di tengah keluarga; e. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
  4. Ujian Madrasah untuk kelulusan berpedoman pada SK Dirjen Nomor 247 Tahun 2020 tentang POS Ujian Madrasah serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian Madrasah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini; b. Ujian Madrasah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan ditempuh secara jarak jauh atau daring; c. Ujian Madrasah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu dipaksakan mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Madrasah yang telah melaksanakan Ujian Madrasah dapat menggunakan nilai Ujian Madrasah untuk menentukan kelulusan siswa. Sedangkan madrasah yang belum melaksanakan Ujian Madrasah dan tidak memungkinkan melaksanakan Ujian Madrasah secara daring atau jarak jauh sebagaimana dijelaskan pada point (4.b), maka berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) kelulusan Madrasah Ibtidaiyah (MI) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; 2) kelulusan Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12, bila ada, dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; 3) Rumus perhitungan nilai kelulusan siswa pada semua tingkatan (MI,MTs, dan MA) dapat ditentukan oleh madrasah; 4) Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/ Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.
  5. Jika sesuai agenda waktu sebagaimana mekanisme Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020 yang termuat dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3036 Tahun 2019 tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2019/2020 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi Masa Darurat Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19, maka kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat ini; b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring (bila memungkinkan), dan/ atau bentuk asesmen lainnya yang memungkinkan dilakukan secara jarak jauh; c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh; d. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI,MTs,MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berpedoman pada SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7265 Tahun 2019 tentang PPDB pada RA,MI,MTs,MA, dan MAK serta pada masa darurat ini dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Madrasah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di madrasah; b. PPDB dianjurkan untuk dilaksanakan secara online dan/atau bentuk lain dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan; c. Mekanisme penetapan hasil PPDB dilakukan oleh madrasah.
  7. Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah atau Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) RA dalam kaitannya dengan pencegahan pandemi Covid19 termasuk dalam penyelenggaraan pembelajaran daring/jarak jauh agar dilakukan sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku.

Untuk mendapatkan contoh dari Surat Keterangan Lulus Sementara (SKL) Tahun 2020 ini bisa anda download >>>> DISINI

Demikian informasi mengenai Contoh Surat Ketrangan Lulus (SKL) Sementara Tahun 2020. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan semua.


Wassalamu'alaikum wr.wb

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Surat Ketrangan Lulus (SKL) Sementara Tahun 2020"

Post a Comment