Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa Guru dan Dosen
Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa Guru dan Dosen
Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) telah ditetapkan Presiden Republik Indonesia sebagai Kedaruratan Kesehatan dan Bencana Nasional Nonalam.
Ratusan ribu sekolah dan perguruan tinggi ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekitar 68 juta peserta didik melakukan kegiatan belajar dari rumah, serta sekitar 4 (empat) juta pendidik melakukan kegiatan belajar mengajar di luar sekolah.
Sesuai dengan Revisi SKB Empat Menteri tanggal 7 Agustus 2020, sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga pendidikan, maka satuan pendidikan yang berada di zona oranye dan merah dilarang untuk melakukan proses pembelajaran tatap muka dan melanjutkan belajar dari rumah.
Di dalam memastikan hak belajar setiap peserta didik terpenuhi, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi kuota internet untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik dan pendidik.
Bantuan kuota internet tersebut berupa kuota data internet yang terbagi atas kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
Sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran.
Buku Saku Program Kuota Belajar Siswa, Guru, dan Dosen ini disusun sebagai informasi kepada para pengguna kuota belajar untuk mendapatkan materi yang bermanfaat.
Petunjuk Teknis Juknis bantuan kuota internet Kemdikbud tahun 2020 tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2020.
Tujuan
Bantuan kuota data internet bertujuan untuk menunjang pelaksanaan belajar dari rumah pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerima Bantuan Kuota
Penerima bantuan kuota data internet adalah sebagai berikut.
1. Peserta didik pendidikan anak usia dini.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah.
3. Mahasiswa.
4. Pendidik pada pendidikan anak usia dini.
5. Pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
6. Dosen.
Pemberi dan Bentuk Bantuan
Bantuan diberikan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi melalui operator seluler. Bentuk bantuan yang diberikan berupa kuota data internet.
Rincian Jumlah Bantuan Bantuan kuota data internet dibagi atas Kuota Umum dan Kuota Belajar.
1. Kuota Umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
2. Kuota Belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Rincian Bantuan Kuota
Rincian bantuan kuota internet untuk siswa, guru, mahasiswa, dan dosen adalah sebagai berikut.
1. Paket kuota internet peserta didik PAUD
Peserta didik PAUD akan mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah
Peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah akan mendapatkan paket kuota internet sebesar 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
3. Paket kuota internet pendidik (guru)
Paket kuota internet untuk pendidik (guru) pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan adalah sebesar 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
4. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen
Mahasiswa dan dosen akan mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar, durasi bantuan selama 4 (empat) bulan.
Persyaratan Penerima Bantuan
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik.
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021.
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Jadwal Pemberian Bantuan Kuota
Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 (empat) bulan dari September sampai dengan Desember 2020 dengan jadwal sebagai berikut.
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 September 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 September 2020.
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan kedua
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 Oktober 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020.
3. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan
a. Tahap I pada tanggal 22 sampai 24 November 2020.
b. Tahap II pada tanggal 28 sampai 30 November 2020.
Masa Berlaku Kuota
Bantuan kuota data internet memiliki masa berlaku sebagai berikut.
1. Bantuan kuota data internet untuk bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
2. Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat berlaku selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Silahkan unduh Buku Saku Program Kuata Belajar Bagi Siswa,Guru dan Dosen melalui link yang kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi terkait dengan Buku Saku Program Kuata Belajar Bagi Siswa,Guru dan Dosen untuk menunjang kegiatan pembelajaran Daring bagi siswa di rumah.Semoga bermanfaat dan bisa memanfaatkan paket kuota belajar untuk belajar.
0 Response to "Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa Guru dan Dosen"
Post a Comment