Panduan Pendaftaran AKG AKK dan AKP di Simpatika Tahun 2020
Panduan Pendaftaran AKG AKK dan AKP di Simpatika Tahun 2020
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi yang berbeda yang dialami oleh guru, mengakibatkan timbulnya berbagai kendala dalam penguasaan kompetensi yang disyaratkan. Oleh karena itu, ada dua skema yang akan dilakukan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk mengukur profesionalisme guru, kepala dan pengawas madrasah yakni secara akademis dan non akademis. Pengukuran akademis dilakukan secara rutin setiap tahun yaitu dengan menyelenggarakan Asesmen Kompetensi Guru (AKG), Asesmen Kompetensi Kepala (AKK) dan Asesmen Kompetensi Pengawas (AKP).
Peserta AKG, AKK, dan AKP adalah Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas sebagai berikut;
- Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Pengawas Madrasah
- Sudah melakukan Verval Ijazah S1/D4
- Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
- Sertifikasi Pendidik-nya atau Ijazah S1/D4-nya adalah yang Mata Pelajaran diikutkan AKG
Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK, AKP :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
Demikian informasi terkait dengan Panduan Pendaftaran AKG,AKK,dan AKP di Simpatika Tahun 2020 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi rekan guru.
0 Response to "Panduan Pendaftaran AKG AKK dan AKP di Simpatika Tahun 2020"
Post a Comment