Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahun 2020
Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahun 2020
Pandemi COVID-19 berdampak pada seluruh sektor kehidupan.Oleh karenanya pemerintah melalui Kementerian Agama hadir dengan program nyata yang memberikan dukungan dan stimulan guna meringankan beban Pesantren.
Agar pelaksanaan program bantuan tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna dan tepat administrasi, maka diperlukan pedoman yang tertuang dalam Petunjuk Teknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020.
Petunjuk Teknis iru bertujuan agar pelaksanaan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19Tahun Anggaran 2020 tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu tepat guna dan tepat administrasi.
Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID19 Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya disebut BPD Pesantren adalah adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada Pesantren untuk dukungan dalam pelaksanaan pembelajaran daring di Pesantren.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Agama sebagai pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah Pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian dari kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Agama.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan clan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN pada Kementerian Agama.
Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren yang selanjutnya disebut Ditpdpontren adalah Unit Eselon II pada Kementerian Agama yang melaksanakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis serta evaluasi di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.
Kantor Wilayah Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kanwil Kemenag adalah instansi vertikal Kementerian Agama di tingkat Provinsi.
Kantor adalah instansi vertikal Kementerian Agama Kankemenag di tingkat Kementerian Agama yang selanjutnya disebut Kabupaten/Kota.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah pengawas internal yang melaksanakan tugas pengawasan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi orgarnsast.
Persyaratan penerima bantuan sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran.
2. Terdaftar pada. Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/ Surat Keterangan dari Kepala Kankemenag.
Bentuk bantuan berupa bantuan uang yang bersumber dari DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Tahun Anggaran 2020 (BA-BUN).
Nominal BPD Pesantren sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Prosedur Pengajuan
a. Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui usulan Kanwil Kemenag/Kankemenag, Pesantren, organisasi yang menaungi Pesantren, dan masyarakat.
b. Pengajuan bantuan disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Kanwil Kemenag/Kankemenag, pimpman Pesantren, pimpinan organisasi yang menaungi Pesantren, dan masyarakat.
c. Pengajuan bantuan ditujukan kepada Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam,Kementerian Agama
Silahkan selengkapnya bapak/ibu bisa unduh file nya melalui link yang kami sediakan di bawah ini:
Demikian informasi terkiat dengan perubahan atas keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor 1247 tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan pembelajaran Draing pesantren pada masa pandemi covid-19 tahun anggaran 2020.Semoga bermanfaat bagi rekan bapak/ibu guru sekalian.
0 Response to "Juknis Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren Tahun 2020"
Post a Comment