Update BSU: kemenag perpanjang pencairan BSU sampai 26 Februari 2020

Update BSU: kemenag perpanjang pencairan BSU sampai 26 Februari 2020 

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah yang non-PNS. Bagaimana cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id ?

BSU Rp 1,8 juta ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6402 tahun 2020 yang membahas Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga Kerja non PNS pada Satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Dana BSU guru madrasah ini dibayarkan sekali kepada penerima untuk Oktober, November dan Desember 2020 dengan total Rp 1,8 juta perorang Besaran BSU GBPNS 2020 adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan (Oktober,November, dan Desember) yang dibayarkan secara sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-/guru dengan kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPW

Adapun syarat bagi guru maupun tenaga kerja non PNS yang menerima BSU Rp 1,8 juta ini. Berikut adalah syarat penerima BSU guru madrasah Rp 1,8 juta dari Kemenag.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta
  3. Bukan penerima Program Kartu Prakerja
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah
  5. Telah terdaftar pada Emis, Simpatika, atau SIAGA

Pembaruan (Update) Pengumuman pada 21 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 5 Januari 2021.

Bank akan melayani guru penerima BSU mulai tanggal 22 Desember 2020 .

UPDATER TERBARU 23 Desember 2020 sebagai berikut:

Pembaruan (Update) Pengumuman pada 23 Desember 2020 tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) :

  1. Batas akhir aktivasi Rekening ke Bank penyalur maksimal tanggal 26 Pebruari 2021.
  2. Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak kelengkapan syarat BSU silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA. Panduan dalam melakukan cetak bisa dilihat DISINI
  3. Apabila terdapat perbedaan NAMA atau NIK (Nomor Induk Kependudukan) antara yang tercetak di Surat Syarat Kelengkapan BSU (S42a/b/c) dengan yang tertera di KTP (Kartu Tanda Penduduk) bisa meminta Surat Keterangan tentang data diri ke Kankemenag Kota/Kabupaten. Petugas di Kankemenag dapat mengunduh format surat keterangan DISINI
  4. Menghimbau selama melakukan proses diatas tetap menaati protokol kesehatan dan melaksanakan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak atau menghindari kerumuman).

Apabila terdapat kendala karena satu dan lain hal dalam melakukan akses cetak ini silakan dapat dicoba lagi diwaktu yang lain dan tidak perlu khawatir serta tetap bersabar karena cetak bisa dilakukan kapan saja 24 jam di SIMPATIKA .

Untuk persyaratan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Bukan PNS (GBPNS), maka Guru diwajibkan untuk mencetak Surat Keterangan Penerima BSU, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Kuasa yang diunduh dari SIMPATIKA. Berikut panduan untuk mencetak surat kelengkapan pencairan BSU tersebut :

  1. Akses layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ pilih Login PTK

Masukan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Password Anda dengan benar

Pilih menu Data Bantuan >> Status Penerima
Klik tombol CETAK untuk melakukan cetak surat kelengkapan yang dibutuhkan.
Selanjutnya Guru diwajibkan datang ke kantor BRI atau BRI Syariah (bagi guru di Provinsi Aceh) untuk melakukan aktivasi rekening dan penerimaan buku tabungan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Update BSU: kemenag perpanjang pencairan BSU sampai 26 Februari 2020 "

Post a Comment