Persyaratan dan Prosedur Berkas Mutasi bagi PNS di BKD

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Selamat malam sahabat Pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh nusantara.Selamat datang dan berjupa kembali dengan saya di blog jurnalkegiatanguru.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Persyaratan dan Prosedur Berkas Mutasi bagi PNS Sesuai Undang-Undang dan Peraturan pemerintah dan Peraturan Daerah.

Pengertian mutasi Pegawai Negeri Sipil(PNS) antar daerah adalah pemeindahan pegawai dari atau ke instansi di lingkungan pemerintah kabupaten .Pemindahan Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang di makasud meliputi
  1. Antara daerah kabupaten Grobogan dan daerah kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi.
  2. Antara daerah kabupaten Grobogan dan daerah kabupaten/kota luar provinsi
  3. Antara daerah kabupaten Grobogan dan daerah provinsi Grobogan
  4. Antara daerah kabupaten Grobogan dan provinsi lainnya
  5. Antara daerah kabupaten Grobogan dan departemen atau lembaga.
Bagi PNS yang ingin mengajukan berkas usulan Mutasi,silahakn baca dahulu persayaratn serta langkah-langkahnya yang harus di tempuh serta jangka waktu perkiraan sampai di setujui oleh Bupati.

  1. mutasi  PNS Persyaratan dan prosedur.doc
  2. kartu PNS ppersayaratn dan prosedur pengajuan di BKD.doc
  3. Tabungan perumahan Persyaratan dan prosedur pengajuan.doc
  4. Dana Pensiun PNS Persyaratan dan prosedur pengajuan.doc
Demikian materi seputar Persyaratan dan Prosedur Berkas Mutasi bagi PNS Sesuai Undang-Undang dan Peraturan pemerintah dan Peraturan Daerah yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat bagi PNS yang akan mengajukan mutasi.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Persyaratan dan Prosedur Berkas Mutasi bagi PNS di BKD"

Post a Comment