Persyaratan dan Prosedur pengajuan Kartu Tabungan Asuransi Pensiun(TASPEN)
Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,
Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog jurnalkegiatanguru.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi materi seputar Persyaratan dan Prosedur pengajuan Kartu Tabungan Asuransi Pensiun(TASPEN).
Kartu Tabungan Asuransi pensiun merupakan identitas atau bukti sah yang wajib di miliki oleh Pegawai Negeri Sipil(PNS) dan merupakan suatu jenis asuransi sosial pada PT.Taspen Persero yang memebrikan jaminan keuangan bagi Pegawai Negeri Sipil(PNS) pada saat pensiun atau kepada ahli waris apabila peserta atau PNS yang bersangkutan meninggal dunia.
Bagi rekan guru/kepala sekolah yang akan memasuki masa pensiun kami persilahakn melengkapi berkas-berkas pengajuan yang perlu di persiapkan.Silahakan unduh Persyaratan dan Prosedur pengajuan Kartu Tabungan Asuransi Penisun(TASPEN) di bawah ini.
Sumber Utama silahakan Download Di Sini
Silahkan baca juga:
Demikian materi seputar Persyaratan dan Prosedur pengajuan Kartu Tabungan Asuransi Penisun(TASPEN) yang dapat saya bagikan pada kesematan malam ini.Semoga bermanfaat dan sesuai dengan rekan pengunjung blog ini.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
0 Response to "Persyaratan dan Prosedur pengajuan Kartu Tabungan Asuransi Pensiun(TASPEN)"
Post a Comment