Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018

 Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018

Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018- Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7214 tahun 2017 tentang petunjuk teknis pembayaran tunjangan profesi bagi guru Madrasah tahaun 2018,berikut ini di sampaikan beberapa hal berikut yang berkaitan dengan jumlah jam mengajar serta jumlah peserta didik.
Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018
Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018
1.Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis           pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang           tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2.Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina            pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja      bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada      halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:

a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler

wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina
pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.

3. Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:

g Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai lVakil Kepala

Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018- Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.

Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

9. Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
4, Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis: "Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah/Madrasah",Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madfasah Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih

atau


Lihat juga artikel terkait di bawah ini:
Silahkan lihat juga beberapa materi uang berkaitan dengan pembelajaran di bawah ini:
  1. Tujangan Insentif Guru Madrasah Non PNS belum sertifikasi 2018
  2. Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran SPAN-PTKIN Tahun 2018-2019
  3. Surat Edaran Permintaan Data Pegawai Non PNS Kementerian Agama
  4. Pedoman pembuatan RKM(Rencana Kerja Madrasah) terbaru
KISI-KISI UAMBN MADRASAH ALIYAH (MA) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN ALQURAN HADIS-MA SEMUA PEMINATAN.docx.pdf 
  2. KISI-KISI UAMBN BHS ARAB -MA KEAGAMAAN.pdf
  3. KISI-KISI UAMBN ILMU KALAM-MA KEAGAMAAN.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN AKIDAH AKHLAK-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  5. KISI-KISI UAMBN AKHLAK-MA KEAGAMAAN.pdf 
  6. KISI-KISI UAMBN FIKIH-MA NON KEAGAMAAN.pdf
  7. KISI-KISI UAMBN BHS. ARAB-MA NON-KEAGAMAAN.docx.pdf
  8. KISI-KISI UAMBN SKI-MA NON KEAGAMAAN.pdf 
  9. KISI-KISI UAMBN SKI _MA KEAGAMAAN.pdf
            KISI-KISI UAMBN MADRASAH TSANAWIYAH(MTs) TAHUN 2017/2018
  1. KISI-KISI UAMBN MTS-ALQURAN HADIS.pdf
  2. KISI-KISI UAMBN MTS-SKI.pdf
  3. KISI KISI UAMBN MTS- AKIDAH AKHLAK.pdf 
  4. KISI-KISI UAMBN MTs-BAHASA ARAB.pdf
  5. KISI-KISI UAMBN MTS- FIKIH.pdf
Demikian materi serta informasi seputar Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2018"

Post a Comment