Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020
Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG Dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020
Assalamu'alikum wr.wb
Sehubungan dengan situasi dan kondisi penyebaran Corona Virus Disease (Covid- 19) yang sampai saat ini belum selesai dan telah dilakukannya refocusing anggaran program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah pada DIPA Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk penanganan Covid-19, bersama ini kami sampaikan bahwa
- Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Tidak melaksanakan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah tahun 2020.
- Ketentuan pelaksanaan program pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru madrasah akan diatur kemudian menyesuaikan dengan kebijakan terbaru yang akan ditetapkan oleh Kementerian terkait
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020,maka bapak/ibu guru yang belum bisa mengikuti PPG tahun 2020 di mohon bersabar dan semoga bisa ikut kegiatan PPG tahun depan.
Hal ini berdasarkan pertimbangan dari segi kesehatan bapak/ibu guru Madrasah.Semoga wabah virus covid-19 segera sirna dan tatanan normal berlanjut sampai kondisi benar- benar normal kembali.
Demikian informasi terkait dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 yang dapat kami sampaikan.Semoga bisa dimaklumi oleh bapak/ibu guru yang mengajar di Madrasah.
Berikut ini preview Surat Edaran dari Kementerian Agama RI
Silahkan Unduh Surat Edaran (SE) Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B-878.1/Dt.I.II/PP.00/05/2020 tentang Peniadaan Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan bagi Guru Madrasah Tahun 2020 di bawah ini.
Wassalamu'alaikum wr.wb
0 Response to "Surat Edaran Tentang Peniadaan PPG dalam Jabatan Bagi Guru Madrasah Tahun 2020"
Post a Comment